Jakarta, Lingkar.news – Pemprov Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memperpanjang masa pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sampai 24 Maret 2024 dan hingga kini sebanyak 11.470 orang sudah mendaftar program bantuan pendidikan untuk tingkatkan perguruan tinggi tersebut.
“Pendaftaran calon penerima KJMU yang dibuka secara daring diperpanjang hingga tanggal 24 Maret 2024 dari sebelumnya tanggal 15 Maret 2024,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (16/3)
Menurut dia, hingga Jumat (15/3), sebanyak 11.470 orang sudah mendaftar KJMU melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Setelah pendaftaran ditutup, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan verifikasi calon penerima KJMU. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, sebanyak 624 penerima KJMU tahun 2023 dinyatakan tidak sesuai.
Tiga kriteria yang digunakan dalam verifikasi, yakni padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Selanjutnya berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
Disdik DKI Jakarta secara bertahap melakukan pengecekan ulang dari data Disdukcapil. Sejauh ini sudah dilakukan pengecekan data 325 orang, sedangkan 299 orang lainnya akan dilakukan di pengecekan selanjutnya.
“Dari 325 orang yang sudah dicek, terdapat 31 mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Disdukcapil. Sedangkan 294 orang tidak mengakui/menyanggah,” ujar Purwosusilo.
Sebanyak 294 orang yang menyanggah tersebut, kata Purwosusilo, diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen sanggahan pada hari Senin (18/3).
Disdik DKI juga sudah memanggil mahasiswa tersebut untuk dilakukan tahapan validasi, verifikasi kembali dan survei ke lapangan untuk mengecek kebenarannya hingga tuntas.
Selain dari data Disdukcapil, Pemprov DKI Jakarta telah mendapatkan hasil verifikasi kampus dengan hasil sebanyak 101 orang dinyatakan lulus kuliah dan 29 lainnya memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak memenuhi standar.
Adapun mahasiswa yang sudah lulus dan IPK di bawah standar ini tidak akan terdaftar lagi di tahap 1 tahun 2024.
Pendaftar KJMU tahap 1 tahun 2024 akan dilakukan verifikasi oleh sekolah asal untuk memastikan telah memenuhi persyaratan lulusan sekolah menengah di DKI Jakarta maksimum 3 tahun yang lalu. Pengecekan melalui sistem pada 4-24 Maret.
Lalu, secara paralel juga dilakukan verifikasi oleh perguruan tinggi melalui sistem pada 4-28 Maret untuk memastikan mahasiswa tersebut tidak melanggar larangan yang diatur dalam regulasi KJMU.
Kemudian Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi final melalui sistem pada 1-5 April 2024. (rara-lingkar.news)