Tangerang, Lingkar.news – Pemberlakuan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 masehi tengah digodok oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten.
“Terkait aturan itu kita sekarang akan membahasnya, kita sudah siapkan surat edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan lainnya selama Ramadhan nanti,” kata Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono di Tangerang, Minggu (10/3).
Sejauh ini, kata dia, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah opsi terkait aturan tempat hiburan malam yang diperkenankan selama bulan Ramadhan.
Hal tersebut dipertimbangkan, karena untuk kepentingan banyak pihak, tidak hanya pengusaha, tetapi juga para pekerjanya.
“Tentu nanti kita bahas bersama pemangku kepentingan dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Kita juga menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait aturan jam operasional ini,” katanya.
Ia mengaku ini akan segera dibahas dengan unsur Forkopimda dalam waktu dekat, mengingat bulan Ramadhan segera tiba dalam hitungan hari.
Pembahasannya perlu dilakukan segera, karena kesepakatan yang tercapai nantinya dituangkan dalam bentuk maklumat atau kebijakan dari pemerintah daerah.
“Mungkin, pekan ini kita akan rapat pembahasan mengenai aturan itu dan surat edaran sudah ada di meja saya tinggal nanti ditandatangan saja setelah hasil rapat bersama,” ujarnya.
Dia mengaku dalam isi surat edaran tersebut, selain mengatur mengenai jam operasional tempat hiburan malam juga nantinya mengatur tentang pembatasan jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan.
“Iya nanti di SE itu ada aturan tentang jam kerja ASN juga. Tinggal nunggu aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara,” kata dia. (rara-lingkar.news)