JAKARTA, Lingkar.news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap figur publik Ria Yunita, yang lebih dikenal sebagai Ria Ricis. Tersangka, berinisial AP (29), ditangkap di kediamannya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin, 10 Juni, dini hari.
“Pada pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui di Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2024.
Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka AP saat ini telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif.
“Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel dan dua unit kartu SIM yang digunakan untuk melakukan pengancaman.
“Tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor kartu SIM, dengan satu unit ponsel yang digunakan,” jelas Ade Safri.
AP diduga melakukan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan/atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin. Hal ini melanggar Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kasus ini bermula ketika Ria Ricis melaporkan adanya ancaman dan pemerasan yang dialaminya melalui media sosial.
“Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya,” ungkap Ria Ricis saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Ria Ricis juga menyebut bahwa tidak hanya dirinya yang menjadi korban, namun beberapa orang terdekatnya juga mengalami hal serupa.
“Bahkan keluarga dan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas. Saya berharap tim penyidik Siber Polda Metro Jaya bisa menemukan pelaku dan menangkapnya,” kata dia. (Lingkar Network | Anta– Lingkar.news)