Nekat Jual Obat Berbahaya di Jalanan Jakarta, Tujuh Pria Diringkus Aparat

Nekat Jual Obat Berbahaya di Jalanan Jakarta, Tujuh Pria Diringkus Aparat

Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh pelaku pengedar dan pedagang atau penjual jalanan obat keras berbahaya di Jakarta Pusat pada 26-27 September 2024. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat)

Jakarta, Lingkar.news – Tujuh pengedar dan penjual jalanan obat keras berbahaya diringkus oleh Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat selama operasi tangkap tangan dan penegakan hukum di sekitar Jalan KS Tubun Petamburan hingga Pasar Tanah Abang.

“Dari operasi ini berhasil ditangkap sebanyak tujuh pelaku pengedar dan pedagang/penjual jalanan obat keras berbahaya masing-masing berinisial MA, AJ, SP, RP, FR, AZ, dan FA,” kata Kasat Res Narkoba AKBP Iver Soon Manossoh di Jakarta, Minggu (29/9).

Menurut keterangan Iver, penangkapan itu terungkap dari hasil penyelidikan secara masif terhadap masyarakat  yang melintas di jalan KS Tubun Petamburan, Jembatan Tinggi Petamburan hingga ke pasar proyek dan sekitar Blok G Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat pada 26-27 September 2024.

Dari tangan tujuh pelaku tersebut Sat Res Narkoba Jakarta Pusat menyita barang bukti obat keras berbahaya yaitu jenis Tramadol sebanyak 5.730 butir, jenis Heximer 320 butir, dan jenis Trihex 180 butir.

Dari hasil pemeriksaan terungkap  penjualan jalanan obat keras berbahaya sebagian besar menyasar warga berusia  20-30 tahun atau kelompok usia produktif yang melintas dengan kendaraan roda empat dan roda dua di tempat kejadian perkara (TKP).

Pembeli tersebut juga terdapat beberapa orang yang sudah sering atau bahkan berlangganan membeli obat keras ini kepada para pelaku.

Dari hasil cek urine, ketujuh pelaku positif mengonsumsi sabu jenis metamfetamina, tembakau sintetis, dan beberapa di antaranya positif psikotropika.

Iver berharap operasi ini memberikan dampak positif terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh tahapan Operasi Mantap Praja  menjelang hari H Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Selain itu, Iver menjelaskan operasi penegakan hukum yang ini diharapkan dapat  meminimalisir perilaku agresif kekerasan atau kejahatan jalanan, geng motor, premanisme, dan tawuran yang akhir-akhir ini marak terjadi antara lain faktor pengaruh obat keras berbahaya dan narkotika.

Dalam kasus yang sangat meresahkan masyarakat ini, kata Iver pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap lima orang pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai pemilik dan pengendali distribusi gelap obat keras berbahaya.

“Kami berkomitmen bahwa operasi tangkap tangan ini akan terus kami lakukan demi menghadirkan rasa aman bagi seluruh warga masyarakat,” ucap Iver.

Ketujuh pelaku dikenakan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas temuan Positif penyalahgunaan sabu (amfetamina) dan/atau pasal 435, pasal 436 (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (rara-lingkar.news)

Exit mobile version