Jakarta, Lingkar.news – Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah penggerebekan markas judi online di kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten.
“Ada 11 orang yang diamankan,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/4)
Titus mengatakan kasus tersebut terungkap saat pihak Ditreskrimsus melakukan patroli siber. Kemudian, diketahui ada markas judi online di Kawasan Teluknaga, Tangerang.
“Berawal dari Patroli Siber, Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap tiga rumah mewah yang dijadikan markas judi online/daring,” katanya.
Namun Titus belum bisa menjabarkan secara detail terkait kasus penggerebekan yang diketahui dilakukan pada Minggu (29/4).
“Besok rencana kita akan laksanakan rilis, ” ucapnya.
Sebelumnya, dalam video yang diterima awak media, tampak pihak kepolisian melakukan penggerebekan markas judi online di tiga rumah mewah di Kawasan Teluknaga, Tangerang, Banten.
Tampak sejumlah pria digelandang pihak kepolisian untuk menunjukkan lokasi operasional judi online.
Salah seorang tersangka juga memperlihatkan monitor operasional judi online. Dia lantas dicecar sejumlah pertanyaan oleh pihak kepolisian. (rara-lingkar.news)