Komisi A DPRD DKI Jakarta Desak Satgas Percepat Pemberantasan Judi Online

Komisi A DPRD DKI Jakarta Desak Satgas Percepat Pemberantasan Judi Online

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia. (Antara-Aprillio Akbar-Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Ancaman judi online (judol) semakin nyata di berbagai wilayah Indonesia, tak terkecuali di DKI Jakarta. Oleh karena itu, Komisi A DPRD DKI Jakarta mendesak Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (judi online) untuk segera bertindak memberantas dan menindak tegas aktivitas perjudian daring di wilayah Jakarta.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, menyatakan bahwa kondisi perjudian daring di Jakarta sudah mencapai tingkat darurat dan telah menelan banyak korban.

“Saya minta Satgas Judi Online ini segera bertindak, terutama di Jakarta ini,” kata Achmad Yani dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 30 Juni 2024.

Achmad Yani menekankan bahwa Jakarta merupakan provinsi kedua dengan jumlah penjudi online terbanyak. Ia menilai bahwa upaya pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menutup akun atau server operator judi online.

Menurutnya, langkah ini harus diiringi dengan penelusuran rekening bandar untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.

“Menelusuri rekening mereka dengan pendekatan tindak pidana pencucian uang,” imbuhnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa lima provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Khusus di Jakarta, Satgas Judi Online mencatat Kecamatan Cengkareng sebagai wilayah dengan jumlah penjudi terbanyak, yaitu 14.782 orang, dengan total transaksi mencapai Rp176 miliar.

Wilayah Kalideres menyusul dengan jumlah penjudi online 9.825 orang dan total transaksi mencapai Rp113 miliar. Selanjutnya, wilayah Tambora mencatat 7.916 penjudi dengan total transaksi Rp196 miliar.

Kecamatan Penjaringan terdeteksi memiliki 7.127 penjudi online dengan total transaksi mencapai Rp108 miliar. Adapun wilayah Kecamatan Kemayoran terdapat 6.080 penjudi online dengan total transaksi mencapai Rp118 miliar.

Dengan situasi yang semakin mendesak, Komisi A DPRD DKI Jakarta berharap Satgas Judi Online dapat segera mengambil tindakan yang lebih efektif dan menyeluruh untuk mengatasi masalah ini dan melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring. (Lingkar Network | Anta -Lingkar.news)

Exit mobile version