Jakarta, Lingkar.news – Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyusutan luasan persawahan di Jakarta Utara mencapai sekitar 73 hektare akibat alih fungsi lahan.
“Data pada 2022-2023 luas lahan sawah masih 308 hektare dan kini menyusut sekitar 73 hektare yang disebabkan karena adanya alih fungsi lahan,” kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara, Unang Rustanto di Jakarta, Selasa (5/11).
Dijelaskan oleh Unang bahwa alih fungsi lahan pertanian ini terjadi karena diubah peruntukan seperti untuk makam COVID-19 oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman dan pembangunan pengolahan sampah terpadu (RFD).
Selanjutnya, areal sawah itu diubah menjadi Ruang Publik Terbuka Ramah Anak, Pembangunan Rusun Rorotan hingga diubah menjadi areal penanam sayuran.
Oleh karena itu, lanjutnya, lahan persawahan yang tersisa di Jakarta Utara seluas 235 hektare dengan status kepemilikan lahan sekitar 50 persen milik Pemprov DKI Jakarta dan 50 persen milik pengembang.
“Areal pertanian di Jakarta Utara dimiliki berbagai pihak mulai dari Dinas Pertamanan DKI Jakarta, Agung Sedayu Grup, PT Taman Sejahtera, Nusa Kirana, Sarana Jaya, PT Jakpro, Dinas Perumahan dan milik perorangan,” katanya.
Ia merinci areal persawahan di Jakarta Utara ini terletak di Kecamatan Cilincing yang tersebar pada dua kelurahan yakni Kelurahan Marunda dan Kelurahan Rorotan.
“Luas areal persawahan di Kelurahan Rorotan seluar 214 hektare yang digarap delapan kelompok tani dan satu kelompok tani menggarap lahan seluar 21 hektare di Kelurahan Marunda,” kata dia.
Ia mengatakan dari luas lahan pertanian 235 hektare di Jakarta Utara mampu memproduksi padi yang ditanam dari April hingga Agustus 2024 mencapai 1.175 ton padi dengan varietas impari.
“Produksi itu setara 5,5 ton hingga enam ton padi per hektare,” katanya. (rara-lingkar.news)