JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menyepakati aturan pengelolaan limbah domestik untuk memastikan kualitas sanitasi terjaga dengan baik.
Aturan tersebut telah dibahasa dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang telah melalui tahap evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Pada rapat kali ini sudah jelas dan kami menyepakati raperda tersebut,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.
Menurut dia, ada beberapa masukkan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan semua telah terakomodir dalam peraturan itu.
Ia menjelaskan bahwa dengan telah disepakatinya raperda tersebut maka peraturan itu akan masuk dalam pembahasan rapat paripurna yang diselenggarakan pada Senin, 23 Desember 2024.
“Kami juga menyepakati raperda ini akan dibahas pada sidang paripurna Senin mendatang,” tuturnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, mengatakan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk memisahkan antara air hujan dan air limbah.
Karena selama ini, kata Ika, masih tercampur antara keduanya. Ketika aturan tersebut diterapkan maka kualitas sanitasi akan meningkat sehingga kesehatan masyarakat Jakarta pun semakin terjaga.
Ika menambahkan, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pengelolaan air limbah domestik, Dinas SDA DKI Jakarta akan bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di DKI Jakarta sudah sangat dibutuhkan sebagai instrumen dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pengelolaan air limbah domestik,” katanya.
Raperda ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyediaan sarana limbah rumah tangga dan industri di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Pencemaran limbah di tanah atau air dapat teratasi secara baik.
Karena ketika masyarakat mengelola limbah dengan baik, maka dapat mengatasi masalah stunting di DKI Jakarta. Perda tersebut sebagai upaya menyediakan sarana dan memaksa masyarakat mengelola limbah dengan lebih terarah.
Pada raperda tersebut juga mengandung peraturan terkait sanksi pidana bagi pembuang limbah sembarangan. Saat ini belum ada aturan yang rinci dan tegas terkait hal tersebut. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)