JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempunyai alat untuk mendeteksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk mengunggah konten dukungan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu melalui media sosial.
“Saya harap ASN di DKI Jakarta netrallah Anda. Karena dengan ketidaknetralan Anda akan terlihat dari gejolak di media sosial Anda. Kami punya alat untuk mendeteksi Anda netral atau tidak,” ucap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Taufan Bakri dalam acara daring ‘Sukseskan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024′ pada Rabu, 19 Juni 2024.
Namun, Taufan tidak merinci alat yang dimaksud dan bagaimana mekanisme kerjanya. Dia mengatakan bahwa ASN yang hanya memberi like atau tanda jempol pada unggahan terkait paslon tertentu di media sosial bisa diadukan ke Bawaslu untuk kemudian dikenai sanksi.
“Like saja bisa kena pasal kalau ada yang mengadukan dan diproses ke Bawaslu, itu ancamannya lebih enggak enak,” ucapnya.
Adapun pelanggaran yang dimaksud terkait netralitas ASN ini bisa berupa kode etik seperti membuat konten dukungan, memberi jempol atau like, comment, share, memasang spanduk, hingga menghadiri deklarasi paslon tertentu.
Selain itu, bisa juga berupa pelanggaran disiplin seperti aksi pemberian dukungan kepada paslon tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, hingga ikut sebagai peserta kampanye.
Meski pada Pemilu 2024 lalu tak ditemukan kasus pelanggaran yang dilakukan ASN di DKI Jakarta, tetapi Taufan dengan tegas tetap mewanti-wanti para pegawai negara di wilayah setempat untuk menjaga netralitas.
“Di periode lalu ada ASN kita yang terjerat oleh kasus ketidaknetralan karena mendukung salah satu calon anggota legislatif. Maka di periode 2024 kami waspada betul. Kami ingatkan pada ASN agar netral,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)