JAKARTA, Lingkar.news – Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengembalikan uang sebesar Rp860 juta yang diberikan oleh Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian ini dilakukan setelah uang tersebut diketahui berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian.
Sahroni menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan setelah Lena Janti Susilo, staf akuntansi di NasDem Tower, diperiksa oleh penyidik KPK. Lena melaporkan bahwa uang yang diberikan SYL tersebut berasal dari hasil korupsi.
“Setelah saya mendapat laporan dari Lena dan berdasarkan saran dari penyidik KPK, saya langsung mengembalikan uang itu,” ujar Sahroni dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Sahroni merinci bahwa uang sebesar Rp860 juta tersebut terdiri dari Rp820 juta yang diberikan secara tunai melalui mantan Staf Khusus Mentan SYL, Joice Triatman, dan Rp40 juta yang ditransfer ke rekening Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam.
Namun, dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Joice Triatman menyebutkan bahwa uang sebesar Rp850 juta diserahkan oleh SYL, dengan Rp800 juta diberikan secara tunai kepada Partai NasDem untuk pengadaan sembako hingga pendaftaran bakal calon legislatif.
Sisanya sebesar Rp50 juta digunakan untuk operasional organisasi sayap Partai NasDem, Garda Wanita (Garnita) Malahayati. Joice mengakui bahwa seluruh uang tersebut bersumber dari Kementerian Pertanian.
Sahroni menegaskan bahwa pada awalnya dirinya tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan SYL berasal dari anggaran hingga hasil pemerasan di Kementan.
“Saya baru tahu setelah mendapat laporan dan dari pemberitaan bahwa uang tersebut berasal dari hasil yang tidak tepat,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020 hingga 2023.
Pemerasan ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Kedua pejabat ini berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)