JAKARTA, Lingkar.news – Demam Berdarah Dengue (DBD) terus menjadi ancaman kesehatan yang serius di DKI Jakarta. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan serangkaian kebijakan dan langkah edukasi guna mengendalikan penyebaran penyakit ini. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah penerapan denda hingga Rp50 juta bagi warga yang tidak mematuhi ketentuan pengendalian nyamuk Aedes aegypti, namun fokus utama tetap pada edukasi masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menekankan bahwa kebijakan denda bukanlah tujuan utama, melainkan bagian dari rangkaian edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Jadi kita tidak fokus dengan dendanya, tapi teguran itu merupakan upaya untuk mengedukasi masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu.
Ani menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan DKI bersama dengan pihak terkait secara bertahap melakukan edukasi sebelum sampai pada penerapan denda. Proses ini dimulai dengan teguran tertulis dan pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah.
Merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue, sanksi bagi pelanggaran ketentuan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) 3M Plus dimulai dari teguran hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
“Kalau ketemu pertama ada teguran, jadi kita harapkan jika diberikan teguran maka si pemilik rumah jadi perhatian,” tegas Ani.
Tahapan sanksi ini dirancang untuk memberikan kesempatan bagi warga untuk memperbaiki lingkungan mereka sebelum tindakan lebih keras diambil.
“Saat ini belum ada yang dijatuhkan denda itu karena prosesnya melalui persidangan, ada tipiring (tindak pidana ringan),” jelas Ani, menekankan bahwa penegakan hukum ini lebih sebagai langkah terakhir.
Selain pemberlakuan sanksi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengimplementasikan berbagai program pencegahan. Salah satunya adalah pelepasan nyamuk Aedes aegypti yang mengandung bakteri Wolbachia di Kembangan, Jakarta Barat. Nyamuk ini diharapkan dapat menurunkan populasi nyamuk yang dapat menularkan virus DBD.
Pemerintah juga mengintensifkan program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) yang dilakukan dua kali seminggu serta pengasapan (fogging) serentak di beberapa RW yang rawan terhadap DBD. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengurangi jumlah nyamuk dewasa yang dapat menjadi vektor penyakit.
Data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta menunjukkan bahwa kasus DBD di ibu kota masih relatif stabil. Pada bulan April tercatat 3.164 kasus, sedangkan pada bulan Mei menurun menjadi 2.959 kasus. Hingga 10 Juni, terdapat 218 kasus yang dilaporkan. Meskipun demikian, kasus fatal tetap terjadi dengan 15 orang dilaporkan meninggal dunia akibat DBD hingga 14 Mei 2024. (Lingkar Network | Anta– Lingkar.news)