• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Metropolitan

Waspada! Curanmor di Jakarta Sangat Tinggi, 108 dalam Dua Minggu

by Ipung
19-Sep-2024 23:56
in Metropolitan
Polda Metro Jaya gelar konferensi pers Operasi Sikat Jaya 2024, Jakarta, Kamis (19/9/2024) ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Polda Metro Jaya gelar konferensi pers Operasi Sikat Jaya 2024, Jakarta, Kamis (19/9/2024) ANTARA/Luthfia Miranda Putri

801
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Jakarta, Lingkar.news – Angka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama selama 15 hari dari 9-23 Agustus 2024 di DKI Jakarta dan sekitarnya tergolong masih tinggi lantaran petugas menangkap sedikitnya 341 tersangka dalam Operasi Sikat Jaya 2024. 

“Sebanyak 341 orang itu diungkap dari 276 kasus kriminal, 108 kasus di antaranya adalah curanmor,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/9).

Wira merinci, dari tersangka 341 orang itu, terdapat di bawah umur lima orang, residivis 10 orang dan narkoba satu orang. 

Wira mengatakan sebanyak 341 orang itu diungkap dari 276 kasus kriminal yang didominasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 108 kasus.

Kemudian, disusul pencurian dengan pemberatan (curat) 68 kasus, pencurian 23 kasus, hingga pencurian dengan kekerasan (curas) dan judi 12 kasus, penadahan 10 kasus hingga prostitusi delapan kasus.

Pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari 95 unit motor, 10 uni mobil, 127 unit telepon seluler hingga uang tunai sebesar Rp25,2 juta.

Ratusan tersangka dijerat dengan pasal bervariasi seperti kejahatan curat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, curas dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan judi diterapkan pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Operasi Sikat Jaya 2024 dilakukan dengan tujuan untuk memberantas segala tindakan kriminal dan mencegahnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kemudian, tambahnya, diharapkan operasi ini mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan bukti keseriusan Polri dalam memberantas tindakan kriminal. (rara-lingkar.news)

Tags: CuranmorPolda Metro Jaya

Kategori Terkait

HUT Jakarta ke-498, Event dan Destinasi Menarik Siap Sambut Pengunjung
Metropolitan

HUT Jakarta ke-498, Event dan Destinasi Menarik Siap Sambut Pengunjung

by Redaksi
21 Juni 2025

JAKARTA, LINGKAR - Jakarta kembali merayakan HUT Jakarta ke-498 dengan semangat yang lebih inklusif dan penuh antusiasme. Tahun ini, beragam...

Read moreDetails
Pemprov Jakarta Minta Tambahan Rp400 M Subsidi Layanan Transportasi Umum

Pemprov Jakarta Minta Tambahan Rp400 M Subsidi Layanan Transportasi Umum

20 Juni 2025
Perluas Jangkauan Transportasi Umum, DKI Jakarta Bakal Tambah 200 Bus Listrik

Perluas Jangkauan Transportasi Umum, DKI Jakarta Bakal Tambah 200 Bus Listrik

20 Juni 2025
Pramono Akan Revitalisasi Pasar Baru Agar Seramai Blok M

Pramono Akan Revitalisasi Pasar Baru Agar Seramai Blok M

19 Juni 2025
Pemprov Ajak Komunitas Dukung Program Breathe Cities Jakarta

Pemprov Ajak Komunitas Dukung Program Breathe Cities Jakarta

19 Juni 2025

Featured Post

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT
Jateng

SD 2 Bulucangkring Kudus Ajari Siswa Bikin Konten Kreatif Lewat Ekstrakurikuler IT

by Ulfa Puspa
20 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 2 Bulucangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus sudah mengajarkan keterampilan informasi dan teknologi (IT)...

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

19 Juni 2025
Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

18 Juni 2025
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025

Trending Post

  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Papua, Baru 3 Kabupaten Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

KPK buka peluang panggil Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Quota Haji
News

KPK buka peluang panggil Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Quota Haji

by Redaksi
21 Juni 2025

JAKARTA, LINGKAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus...

45 Purnawirawan jadi Komisaris BUMN, DPR : Karena Pengalaman

45 Purnawirawan jadi Komisaris BUMN, DPR : Karena Pengalaman

21 Juni 2025
HUT Jakarta ke-498, Event dan Destinasi Menarik Siap Sambut Pengunjung

HUT Jakarta ke-498, Event dan Destinasi Menarik Siap Sambut Pengunjung

21 Juni 2025
Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu

Sah! Pemkab Serang Naikkan Insentif Kader Posyandu

20 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya