JAKARTA, Lingkar.news – Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pemberian izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (AS).
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Penerbitan aturan tersebut untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari satu orang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian.
Izin beristri lebih dari seorang tercantum pada bab III dengan ketentuan sebagai berikut:
ASN yang akan berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
Jika ASN berpoligami tanpa memperoleh izin akan dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hukuman dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
Izin poligami dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut
- alasan yang mendasari poligami diantaranya istri tidak dapat menjalan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
- mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
- mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak
- sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak
- tidak mengganggu tugas kedinasan
- memiliki putusan pengadilan mengenai izin poligami
Sementara izin ASN berpoligami tidak dapat diberikan jika
- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan
- Tidak memenuhi persyaratan izin poligami
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat
- Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan
Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut diunggah di laman jdih.jakarta.go.id yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan diundangkan pada 9 Januari 2025. (Lingkar Network | Lingkar.news)