TANGERANG, Lingkar.news – Tim petugas gabungan menyita belasan ribu butir obat keras dan psikotropika yang dijual bebas. Kegiatan digelar dalam tajuk Gerakan Bersama Masyarakat Cegah Maraknya Peredaran Obat-Obatan Terlarang (Gebyar Gempita). Gebyar Gempita dilakukan di 17 wilayah kecamatan yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kepala Seksi Farmasi dan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengatakan bahwa, tim gabungan menyita sebanyak 17.154 butir obat.
Ia memerinci, obat yang disita terdiri dari 304 butir psikotropika, 6.712 butir Tramadol, dan 10.138 butir Trihexyphenidyl atau Hexymer. Belasan ribu butir obat yang disita tersebut diperkirakan senilai Rp 50 juta.
“Diperkirakan nilai ekonomi dari obat tersebut berkisar Rp 50 juta,” kata Desi.
Selain melakukan penyitaan obat, Desi mengatakan, tim gabungan menyegel 20 toko obat yang tidak memiliki izin operasi.
Ia mengaku, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan guna memastikan kualitas obat yang beredar di Kabupaten Tangerang.
“Kami akan rutin melakukan pengawasan, sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat,” tegasnya.
Tak lupa, ia juga mengingatkan kepada seluruh warga Kabupaten Tangerang agar berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat.
Menurutnya, obat keras yang kemasannya tercantum tanda berupa lingkaran merah dengan huruf K di dalamnya, hanya boleh dibeli dengan resep dokter. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)