WNA Asal Maroko Ketahuan Overstay 6 Bulan di Sleman DIY

WNA Asal Maroko Ketahuan Overstay 6 Bulan di Sleman DIY

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menindak Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko. (Antara/Lingkar.news)

YOGYAKARTA, Lingkar.newsKantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menindak Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko karena telah tinggal di wilayah ini melebihi izin tinggal atau overstay hingga sekitar enam bulan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkum DIY, Muhammad Akmal, mengatakan penindakan terhadap WNA asal Maroko itu bermula dari laporan warga di wilayah Sleman. Saat ini WNA tersebut sudah dibawa ke Kantor Imigrasi setempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WNA asal Maroko tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Yogyakarta,” kata Akmal di Yogyakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Pihaknya memastikan penangkapan terhadap WNA tersebut dilakukan sesuai prosedur serta memastikan penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban masyarakat.

Menurut dia, operasi terkait izin tinggal WNA merupakan bagian dari pengawasan rutin melalui kegiatan operasi.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan bahwa operasi serupa dipastikan bakal terus digiatkan, terutama menjelang musim libur akhir tahun lantaran arus wisatawan asing ke Yogyakarta cenderung meningkat.

“Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah ini untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan WNA yang mencurigakan atau melanggar hukum,” ujar dia.

Agung pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengawasan keimigrasian demi menjaga lingkungan tetap aman dan tertib di wilayah DIY yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Dengan tindakan tegas semacam itu, Agung berharap memberikan pesan kuat kepada WNA lainnya untuk tidak mengabaikan aturan yang berlaku.

Selain itu, Agung berharap masyarakat semakin memahami pentingnya melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang melibatkan WNA kepada pihak berwenang.

“Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi kunci sukses pengawasan keimigrasian. Kami akan terus berkomitmen menjaga Yogyakarta tetap menjadi wilayah yang aman dan istimewa bagi seluruh warganya maupun para tamu asing,” ucap Agung. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version