Tak Penuhi Kuota Perempuan, Bawaslu DIY Perpanjang Pendaftaran PKD

Tak-Penuhi-Kuota-Perempuan,-Bawaslu-DIY-Perpanjang-Pendaftaran-PKD

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY. (Istimewa/Lingkar.news)

YOGYAKARTA, Lingkar.news Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitian Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) hingga Kamis, 26 Januari 2023.

Hal ini karena pendaftar di sejumlah desa, belum memenuhi dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan.

“Ada 19 desa masih belum terpenuhi jumlah pendaftar sebanyak dua kali kebutuhan (dua orang pendaftar) dan 21 desa belum ada pendaftar perempuan,” kata Ketua Bawaslu DIY, pada Rabu, 25 Januari 2023.

Ia mengatakan, pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD untuk Pemilu 2024, telah berlangsung pada 14 hingga 23 Januari 2023.

Sejumlah desa yang harus memperpanjang pendaftaran PKD, yang tersebar di Kabupaten Kulon Progo meliputi Desa Tayuban, Banguncipto, Banaran, Pandowan, Sidomulyo, Kalirejo, Donomulyo, Sidorejo, Sukoreno, Kaliagung, Demangrejo, dan Tanjungharjo.

Sedangkan di Kabupaten Gunungkidul, yakni Desa Gombang, Ponjong, Sidorejo, Bendung, Bedoyo, Umbulrejo, Wunung, dan Candirejo.

Selanjutnya di Kabupaten Sleman tercatat Desa Sariharjo, Donoharjo, Banyurejo, Mororejo, Hargobinangun, Sendangsari, Tirtoadi, Purwobinangun, Candibinangun, Harjobinangun, Tlogoadi, Sumberarum, Sumberrahayu, Sumbersari, Wonokerto, Gayamharjo, dan Sambirejo.

Sementara itu, di Kota Yogyakarta sebanyak tiga kelurahan, yakni Purbayan, Prenggan, dan Gunungketur.

Sejak awal tahapan pendaftaran PKD, kata Sutrisnowati, Bawaslu DIY mencatat pendaftar yang memasukkan berkas sebanyak 1.714 orang, dengan pendaftar perempuan tercatat 834 orang.

“Pendaftar perempuan se-DIY hampir 50 persen, bahkan di Gunung Kidul proporsi pendaftar perempuan melebihi 50 persen dari total pendaftar,” jelasnya.

Namun demikian, tambanya, dari 438 desa/kelurahan di DIY masih ada 21 desa yang belum terdapat pendaftar perempuan.

“Minimal per desa harus ada satu orang pendaftar perempuan,” imbuhnya.

Menurutnya, keberadaan PKD dari kalangan perempuan sangat memengaruhi terwujudnya proses Pemilu yang adil dan setara.

“Dengan kehadiran perempuan, diharapkan proses Pemilu juga mendapat penilaian dari sudut pandang perempuan,” ucapnya.

Ia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan masa perpanjangan pendaftaran PKD dengan ikut berpartisipasi mengawal proses demokrasi, apalagi honor PKD ditetapkan naik menjadi Rp1.100.000 per bulan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version