KULON PROGO, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih, dan penggunaan aplikasi sidalih, serta e-Coklit bagi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo, Ria Harlinawati, mengatakan bimbingan teknis ini penting dilaksanakan mengingat pada 24 Juni 2024, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) telah terbentuk. Bimtek berlangsung selama dua hari, yakni 20-21 Juni 2024.
“Mereka juga akan mendapatkan bimtek terkait pelaksanaan coklit yang akan diberikan oleh panitia pemungutan suara (PPS),” kata Ria Harlinawati.
Ia mengatakan materi bimtek mulai dari pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, tugas PPK dan PPS dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta tata cara penggunaan aplikasi sistem data pemilih (sidalih) dan e-Coklit.
Dalam kesempatan tersebut, peserta bimtek juga melakukan simulasi pelaksanaan coklit dan penggunaan e-Coklit.
“Selanjutnya pada tanggal 24 Juni-24 Juli 2024 akan melaksanakan coklit data pemilih di 753 TPS di Kulon Progo,” ucapnya.
Ria mengatakan adapun sebaran TPS Pilkada 2024 berdasarkan berita acara KPU Kabupaten Kulon Progo Nomor 27/PL.02.1-BA/3401/3/2024 tanggal 5 Juni 2024, yakni Temon 49 TPS, Wates 71 TPS, Panjatan 66 TPS, Galur 53 TPS, Lendah 69 TPS, Sentolo 88 TPS, Pengasih 83 TPS, Kokap 65 TPS, Girimulyo 42 TPS, Nanggulan 49 TPS, Samigaluh 56 TPS, dan Kalibawang 62 TPS.
“Pemetaan TPS dilakukan dengan mendasari Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 yang menyebutkan bahwa jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 pemilih dan menginstruksikan agar dalam melakukan pemetaan TPS, KPU kabupaten/kota memaksimalkan jumlah pemilih,” kata Ria Harlinawati.
Ia mengatakan dalam pemetaan TPS, KPU Kulon Progo memaksimalkan jumlah pemilih agar mendekati 600 pemilih per TPS, namun ada beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan yakni tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan serta tidak memisahkan pemilih satu keluarga (NKK) pada TPS yang berbeda.
“Selain itu, kami juga mempertimbangkan kondisi geografis dan kemudahan pemilih yang nantinya akan berdampak pada partisipasi pemilih,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)