BANTUL, Lingkar.news – Satreskrim Polres Bantul berhasil membekuk empat kawanan pencuri sepeda motor lintas provinsi. Tiga pelaku di antaranya merupakan residivis kasus pencurian.
Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki kepada dua pelaku karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK mengatakan bahwa, para pelaku yang diamankan antara lain RH (26) dan ZM (28), keduanya merupakan warga Sumatera Selatan.
Sementara dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial DY (40), warga Sumatera Selatan dan PA, (22) yang merupakan warga Bengkulu.
“Para pelaku ditangkap setelah menggasak dua unit sepeda motor dalam waktu satu hari di sebuah indekos di wilayah Kalurahan Ringinharjo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, pada 24 November lalu,” kata Ihsan saat jump pers di Mapolres Bantul pada Kamis, 1 Desember 2022.
Berdasarkan laporan para korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Ihsan mengatakan, dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui para pelaku lari ke daerah Kediri, Jawa Timur.
Akhirnya, petugas berhasil mengamankan keempat pelaku pada Selasa, 29 November 2022 di Kediri, Jawa Timur.
“Pada Selasa pelaku terpantau di Kediri Kota, Jawa Timur dan kami amankan keempat pelaku dengan berkoordinsi Polres setempat,” ujarnya.
Keempat tersangka kemudian dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan.
Ihsan menduga, masih ada tempat kejadian pekara (TKP) pencurian yang dilakukan keempat tersangka, mengingat keempatnya merupakan spesialis kasus pencurian dan beberapa kali masuk penjara.
“Kami masih berkoordinasi dengan polres lainnya karena kemungkinan ada TKP lainya yang dilakukan tersangka. Semua tersangka ini pemain, sudah berpengalaman ternyata,” ucapnya.
Lebih lanjut Ihsan mengatakan, modus tersangka melakukan pencurian sepeda motor di indekos dengan cara tinggal di indekos untuk mengamati situasi dan kondisi indekos, mengingat pengamanan indekos, diakui Ihsan selama ini cukup longgar.
Bahkan terkadang, mahasiswa yang indekos asal memarkir kendaraan tanpa dikunci ganda.
Selain itu banyak indekos yang tidak dilengkapi CCTV, termasuk di indekos Ringinharjo tidak dilengkapi CCTV, namun kebetulan sekitar TKP ada warga yang memasang CCTV sehingga polisi dapat mengidentifikasi tersangka.
Karena itu, Ihsan mengimbau kepada para pemilik indekos untuk memasang CCTV agar memudahkan polisi dalam mengungkap, jika terjadi kasus kejahatan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Para mahasiswa juga jangan asal parkir kendaraan sembarangan yang dapat mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan,” ujar Ihsan.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya, dua sepeda motor hasil curian, kunci T, paku payung, mata kunci leter, kunci pas, kunci palsu, pisau lipat, tang, empat buah helm, dan tiga ponsel.
“Para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara karena diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)