BANTUL, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta mensosialisasikan Barang Kena Cukai guna memperkuat pemahaman masyarakat tentang barang kena cukai.
“Tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Barang Kena Cukai (BKC) dan mencegah peredaran rokok ilegal dalam masyarakat,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Ribut Bimo Haryo disela sosialisasi di Bantul pada Rabu, 17 November 2022.
Bimo yang juga Ketua Penyelenggara ini mengatakan, bahwa Sosialisasi Barang Kena Cukai diikuti sekitar 100 orang, terdiri dari Agen Informasi Masyarakat, anggota perlindungan masyarakat (linmas), serta perwakilan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Bantul.
Dengan sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman mengenai cukai dan rokok ilegal kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran untuk ikut serta memberantas Barang Kena Cukai Ilegal karena termasuk tindak pidana dan menyebabkan kerugian negara.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharto dalam sambutannya mengatakan tentang DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang diberikan kepada Kabupaten Bantul.
“DBHCHT merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara yang diperoleh dari hasil tembakau yang diberikan kepada daerah, untuk mendanai kebutuhan daerah, adanya DBHCHT bisa bermanfaat bagi masyarakat Bantul,” katanya.
Sedangkan Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo mengatakan semua pihak baik pemerintah dan masyarakat terus mengawasi adanya penyebaran barang kena cukai Ilegal.
“Untuk memerangi penyebaran Barang Kena Cukai Ilegal ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, bukan hanya tanggung jawab kantor bea cukai saja, tetapi kita sebagai masyarakat juga bertanggungjawab,” katanya.
Salah satu pemateri sosialisasi dari Kantor Bea Cukai Yogyakarta Vita Mardiyatun mengatakan terdapat beberapa jenis-jenis tembakau yang terkena cukai.
“Seperti tembakau sigaret baik Sigaret Kretek dan Sigaret Putih, kemudian Sigaret Kelembak Menyan, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, Tembakau Iris, Rokok Elektrik, dan Tembakau Iris yang kena cukai yaitu yang dikemas maksimal 2,5 kilogram, dan dikemas untuk dijual eceran,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)