KULON PROGO, Lingkar.news – Pengawas Perikanan Ahli Pertama Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Aris Kristiyawan mengatakan penangkapan benih bening lobster di kawasan pesisir selatan DIY harus berizin. Ia pun mengimbau kepada pelaku usaha perikanan, khususnya mengurus izin penangkapan benih bening lobster dan usaha lainnya supaya usaha legal.
“Kami mengimbau kepada pelaku usaha yang memanfaatkan terkait perizinan benih bening lobster (BBL) di DIY sekiranya melengkapi perizinan di DIY dan sesuai aturan Menteri KKP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelongaan Lobster, Kepiting dan Rajungan,” kata Aris di Kulon Progo, Kamis, 4 Juli 2024.
Ia mengatakan DKP DIY melayani perizinan penangkapan benih bening lobster bagi nelayan lokal. Nantinya, setelah mereka memiliki izin, maka nelayan akan terdata bahwa benih bening lobster (BBL) dari DIY terdata dan tercatat dalam aplikasi Solar.
“Nantinya menjadi bahan rujukan atau masukan untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini juga sebagai upaya mencegah penyelundupan BBL ke luar negeri,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) DIY Ina Soelistyani mengatakan BBL memiliki harga jual yang tinggi. Hal ini memicu upaya penyelundupan BBL ke luar negeri.
“Apalagi BBL ini hanya ada di Indonesia, dengan harga jual di tingkat nelayan Rp20 ribu per ekor, sedangkan di luar bisa mencapai Rp150 ribu per ekor,” kaya Ina.
Nilai jual yang tinggi itulah yang membuat para penyelundup tertarik untuk melakukan transaksi jual beli BBL lewat jalur ilegal. Berbagai upaya tersebut dilakukan secara berkelompok atau berjejaring.
Menurut Ina, BBL biasanya diselundupkan ke Vietnam. Sebab di sanalah budidaya pembesaran lobster bisa dilakukan, untuk selanjutnya dijual dengan harga yang tinggi.
“BBL sendiri hanya ada di Indonesia, makanya kerap ada upaya penyelundupan dari sini,” katanya.
Ina mengatakan ekspor BBL sebenarnya dilarang oleh undang-undang. Kalaupun bisa dilakukan, maka ada aturan sangat ketat yang harus dipatuhi.
“Seperti syarat maksimal berat atau jumlah BBL yang bisa diekspor ke luar negeri. Termasuk wajib memiliki sertifikat maupun rekomendasi sesuai prosedur yang berlaku,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)