SLEMAN, Lingkar.news – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mewajibkan seluruh armada atau bus wisata yang digunakan untuk study tour siswa sekolah melakukan “ramp chek” atau uji laik jalan sesaat sebelum keberangkatan.
“Uji laik jalan ini sebagai upaya menjamin keamanan dan keselamatan berkendara, dalam hal ini armada bus wisata yang digunakan untuk study tour siswa sekolah,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman, Arip Pramana pada Rabu, 21 Desember 2022.
Menurut dia, uji kelayakan ini akan dilakukan langsung beberapa saat sebelum keberangkatan di titik kumpul sekolah yang melaksanakan study tour.
“Jadi tim dari UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Sleman akan datang ke sekolah dan melakukan pengujian. Jika ditemukan ada armada yang tidak lain jalan, tidak diizinkan untuk berangkat dan armada harus diganti dengan yang laik jalan,” tuturnya.
Ia mengatakan, uji laik jalan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan tersebut aman dan layak beroperasi.
“Pengecekan dilakukan dimulai dari kondisi fisik kendaraan hingga kelengkapan administrasi,” jelasnya.
Arip mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman telah melakukan sosialisasi bahwa setiap sekolah di Kabupaten Sleman yang hendak melakukan study wisata, wajib mengirimkan surat permohonan ramp check kepada Dishub Sleman.
“Selanjutnya pada hari H, petugas akan melaksanakan pemeriksaan di tempat keberangkatan,” ucapnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga siap melayani permintaan uji laik jalan dari masyarakat umum di Kabupaten Sleman yang hendak melakukan wisata dengan menggunakan armada angkutan darat atau bus.
“Masyarakat bisa mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan Sleman tentang rencana wisata dengan angkutan wisata. Nanti akan kami tindak lanjuti. Sedangkan untuk teknisnya sama, yakni ramp chek dilakukan sesaat sebelum keberangkatan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)