Optimalkan Distribusi, Kulon Progo Data Petani Penerima Pupuk Subsidi

Petugas melakukan pemantauan ketersediaan pupuk bersubsidi di tingkat kios pupuk lengkap di Kulon Progo. (Antara/Lingkar.news)

Petugas melakukan pemantauan ketersediaan pupuk bersubsidi di tingkat kios pupuk lengkap di Kulon Progo. (Antara/Lingkar.news)

KULON PROGO, Lingkar.news – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan pendataan petani yang berhak mendapat alokasi pupuk optimal seiring kebijakan Kementerian Pertanian yang memangkas alokasi pupuk bersubsidi sekitar 50 persen.

Kepala Bidang Sarana dan Pengembangan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo Wazan Mudzakir di Kulon Progo, Jumat, 12 Januari 2024 mengatakan kebutuhan pupuk berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi pada 2024, yakni urea 9.755,29 ton, hanya mendapat alokasi 5.149 ton, NPK sebanyak 14.364 ton, hanya mendapat alokasi 4.224 ton, dan NPK formula 75,18 ton, hanya mendapat alokasi 11 ton.

“Petugas pertanian sudah melakukan proses pendataan sesuai arahan Kementan dan semua petani yang berhak sudah kami usahakan seoptimal mungkin untuk mendapat alokasi pupuk sesuai kebutuhan, tetapi karena ini di luar ranah kami terkait keterbatasan anggaran pemerintah dan karena kami adalah pelaksana dari kebijakan yang ada di pusat, jadi untuk para petani/ kelompok tani optimalkan saja penebusan kuota pupuk yang ada untuk memenuhi kebutuhan pupuk masa tanam pertama,” kata Wazan.

Ia mengatakan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 secara nasional telah disahkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 744/KPTS/SR.320/M/12/2023 tanggal 20 Desember 2023, perihal Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 433/KEP/2023 tanggal 22 Desember 2023 serta untuk Kabupaten Kulon Progo ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 469/C/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Tindak lanjut dari keputusan bupati tersebut, untuk Kabupaten Kulon Progo Alokasi yang telah ditetapkan selanjutnya diunggah dalam aplikasi e-alokasi kemudian dilanjutkan dengan pencetakan data e-alokasi per kelompok tani per kios pupuk lengkap (KPL) oleh BPP se Kabupaten Kulon Progo untuk diserahkan kepada KPL masing-masing, sebagai dasar acuan penebusan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024.

Menurut arahan dari Kementerian Pertanian RI, lanjut Wazan, pembagian alokasi pupuk ini kemudian secara nasional dipukul rata di mana alokasi yang ada dan sudah dibagi agar dimanfaatkan terlebih dulu untuk mencukupi kebutuhan masa tanam pertama, menunggu di tingkat pusat masih diusahakan agar ada penambahan anggaran sehingga bisa memenuhi kuota 75-80 persen.

“Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi bisa menggunakan Kartu Tani ataupun manual dengan KTP. Mekanismenya langsung didampingi oleh jaringan distribusi Pupuk Indonesia dengan garda terdepan adalah pengecer pupuk bersubsidi,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version