BANTUL, Lingkar.news – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, mengusulkan kepada pemerintah agar program pemberian bantuan pangan dapat dilanjutkan setiap bulan. Hal ini disampaikan Yeka setelah meninjau penyaluran bantuan pangan di Kantor Kecamatan Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Rabu, 7 Juni 2024. Menurutnya, program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Ombudsman sedang merancang sebuah saran kepada pemerintah sebelum akhir Juni, Ombudsman akan menyampaikan perlunya program bantuan pangan ini tetap dilaksanakan,” ujar Yeka.
Bantuan pangan yang sudah berjalan sejak tahun lalu sangat dinanti oleh keluarga penerima manfaat (KPM), meskipun pemerintah telah menetapkan bahwa bantuan ini akan dilanjutkan pada Agustus, Oktober, dan Desember 2024.
Yeka menekankan bahwa bantuan pangan memiliki potensi besar dalam mengendalikan pasokan dan inflasi, terutama dengan musim panen raya yang akan segera berakhir. Dengan pemberian bantuan pangan setiap bulan, pemerintah secara otomatis menjaga agar angka kemiskinan tidak bertambah.
“Oleh karena itu, Ombudsman segera akan memberikan catatan masukan kepada pemerintah, khususnya kepada Menteri Keuangan agar program bantuan pangan ini tetap dilakukan dan disalurkan setiap bulan,” tambahnya.
Selain itu, Yeka juga menyoroti pentingnya bantuan pangan dalam mencegah pelaku usaha memainkan harga di pasar pada bulan-bulan kosong pembagian beras. “Kalau kebijakan itu terus di-maintain, ada setiap bulan ya, maka pasar akan membaca sebagai sinyal untuk tidak memainkan harga,” jelasnya.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp9 triliun untuk melanjutkan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram bagi 22 juta KPM di seluruh Indonesia.
“Bantuan pangan (beras 10 kg) ini diputus dalam rapat internal bersama Pak Presiden, (dilanjutkan) bulan delapan, 10, dan 12. (Anggarannya) sekitar Rp9 triliun,” kata Arief.
Arief menjelaskan bahwa keputusan kelanjutan bantuan pangan beras 10 kilogram untuk tahap tiga sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dan akan berlanjut pada Agustus, Oktober, dan Desember 2024.
“Tahun lalu kan juga nggak full 12 bulan, tahun ini (dilanjutkan tahap tiga untuk bulan) 8, 10, dan 12 karena Pak Presiden kan selalu menyampaikan dalam beberapa kesempatan akan melihat postur APBN juga,” ungkapnya.
Menurut Arief, bantuan pangan beras tersebut tidak dapat dilakukan selama 12 bulan penuh karena menyesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (Lingkar Network | Anta– Lingkar.news)