SOLO, Lingkar.news – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kota Surakarta, Jawa Tengah memusnahkan ratusan jenis obat tradisional tanpa izin edar di sejumlah daerah di Solo Raya.
“Terkait obat yang dimusnahkan dari tiga tersangka, yaitu distributor obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan. Rincian produk yang disita berupa obat tradisional 571 item atau 20.041 jenis dengan nilai ekonomis Rp336.861.300,” kata Kepala Loka POM Surakarta Muhammad Fajar Arifin di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Ia mengatakan, salah satu temuan yang diperoleh adalah adanya bahan kimia obat pada obat tradisional tersebut.
“Konsumsi jamu di Solo Raya masih tinggi, ada oknum yang memanfaatkan dengan menambah bahan kimia obat yang seharusnya tidak boleh digunakan pada obat tradisional,” ungkapnya.
Oleh karena itu, menurut dia, dilakukan penyuluhan dan koordinasi lintas sektor. Sedangkan pengawasan yang dilakukan dalam bentuk premarket dan postmarket.
“Premarket sebelum obat beredar, sedangkan postmarket didistribusikan ke toko obat. Kami juga melakukan penyuluhan agar masyarakat teredukasi karena pengawasan di warung kecil perlu peran masyarakat. Kami enggak bisa intervensi seluruh toko kecil,” ujarnya.
Ia mengatakan, yang paling mudah dilakukan masyarakat adalah mengecek izin edar. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM.
“Kadang ada tulisan izin edar, tapi ternyata setelah dicek tidak keluar,” tuturnya.
Sementara itu, beberapa distributor obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan tersebut berada di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar.
“Di tempat lain kami menemukan sehingga pengawasan terus dilakukan. Kami juga edukasi, (temuan kasus, red.) masih ada meski tidak sebanyak dulu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)