YOGYAKARTA, Lingkar.news – Lima sekolah atau madrasah di Daerah Istimewa Yogyakarta dikukuhkan menjadi menjadi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Rintisan 2023. Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Paku Alam X.
Lima sekolah yang dikukuhkan sebagai SPAB yakni SMA Bopkri 1 Yogyakarta, SMK N 6 Yogyakarta, SLB Citra Mulia Mandiri Kalasan, SMA N 2 Yogyakarta, dan Madrasah Aliyah (MA) Ali Maksum Krapyak.
“Dalam penanggulangan bencana ada asas kebersamaan penanggulangan yang wajib dan mutlak. Tanggungjawab dipikul bersama antara pemerintah dan masyarakat yang dilakukan secara gotong royong,” ujar Paku Alam X saat pengukuhan SPAB di SMKN 6 Yogyakarta pada Rabu, 13 Juni 2023.
Paku Alam menuturkan, salah satu visi penanggulangan bencana tahun 2020-2024 adalah mewujudkan Indonesia tangguh dan tanggap bencana untuk pembangunan berkelanjutan.
Tanggap dalam konteks itu, menurut dia, berarti mampu menahan, menyerap, beradaptasi dan memulihkan diri secara tepat waktu, efektif, dan efisien. Sehingga masyarakat, berhak dan wajib diberdayakan untuk mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanganan bencana.
Selain itu, masyarakat juga berhak dan wajib berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencan, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya.
Paku Alam X mengungkapkan, urgensi tangguh bencana yang berkelanjutan sangat memerlukan kesadaran untuk bekerja sama sehingga SPAB Rintisan 2023 diharapkan dapat menjalankan fungsi, peran, dan tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan.
“Mari kita semua bekerja sama sesuai dengan koridor kewenangan dan bidang urusan masing-masing dalam menciptakan kondisi dimana masyarakat DIY dapat bersahabat dengan bencana,” kata Sri Paduka.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD DIY, Danang Samsurizal mengatakan berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia Tahun 2022, DIY memiliki Indeks Risiko 119,56 atau berkategori sedang.
Mengingat kondisi tersebut, ia menegaskan perlu pengurangan risiko bencana secara komprehensif yang salah satunya meningkatkan pengetahuan masyarakat sampai tingkat paling bawah untuk memahami, mengenali, dan menyadari tingkat ancaman bencana di sekitarnya, serta mampu mencegah dan menekan risiko ancaman.
“Unsur masyarakat yang dapat dilibatkan sejak usia dini adalah sekolah. Pemahaman dan budaya sadar bencana perlu diberikan kepada anak-anak sebagai bekal kehidupan mereka di masa yang akan datang,” ujar Danang.
Penyelenggaraan program Satuan Pendidikan Aman Bencana ini merupakan implementasi dari Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 tahun 2012 tentang sekolah atau madrasah aman bencana.
Selain itu, Perda DIY Nomor 8 tahun 2010 yang kemudian direvisi menjadi Perda DIY nomor 13 tahun 2015 tentang Penanggulangan Bencana, pasal 21 juga menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menginisiasi pengarusutamaan materi Pengurangan Risiko Bencana (PRB) ke dalam kegiatan pembelajaran
“Sebanyak 2.906 sekolah dan madrasah di DIY tercatat berada di kawasan rawan bencana. Guna membangun ketahanan menghadapi bencana, diperlukan pembekalan keterampilan seperti mengenal ancaman bencana, pertolongan pertama pada gawat darurat, menyusun rencana kontingensi, dan mengintegrasikan materi pengurangan risiko bencana ke dalam kurikulum pendidikan,” ujar Danang. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)