KULON PROGO, Lingkar.news – Sejumlah 1.900 lebih alat peraga kampanye (APK) ditertibkan di wilayah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo menertibkan 1.974 alat peraga kampanye calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024 yang melanggar zona peruntukan.
Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Djoko Dwiyogo di Kulon Progo, Selasa, 19 November 2024 mengatakan berdasarkan hasil laporan pengawas, ada 1.974 alat peraga kampanye paslon peserta pilkada melanggar aturan zona pemasangan.
“Minggu lalu kami sudah berkirim surat ke KPU Kulon Progo supaya menyurati tim kampanye relawan paslon peserta pilkada menertibkan APK yang melanggar. Kemudian, sejak Senin hingga Kamis kami menertibkan APK bersama tim gabungan,” kata Djoko Dwiyogo.
Ia mengatakan penertiban APK dibagi dalam beberapa zona wilayah, yaitu Senin, 18 November 2024 penertiban APK di wilayah Temon, Kokap, Pengasih. Kemudian, Selasa, 19 November 2024 dilakukan di wilayah Wates, Panjatan, dan Lendah.
Selanjutnya, Rabu, 20 November 2024 penertiban APK dilakukan di Galur, Sentolo, dan Nanggulan. Terakhir, Kamis, 21 November 2024 penertiban APK dilakukan di Girimulyo, Samigaluh, dan Kalibawang.
“Dalam penertiban ini, Bawaslu tidak sendiri, tapi juga melibatkan Satpol-PP, Dishub dan Polres Kulon Progo,” katanya.
Djoko mengatakan APK yang ditertibkan sebagian besar pelanggaran administrasi, cara pemasangan yang salah dan lokasi pemasangan yang dilarang.
Lebih lanjut, Djoko mengatakan APK yang telah ditertibkan boleh diambil tim paslon berkoordinasi dengan KPU. Saat ini, APK hasil penertiban dikumpulkan di gudang KPU di bekas Gedung Bioskop Wates.
“APK boleh diambil tim paslon,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)