• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 16, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jogja

DIY Perketat Pengawasan Penjualan Miras, Termasuk Delivery dan Pesan Online

Sekar Sari by Sekar Sari
01-Nov-2024 15:29
in Jogja, Hukum Dan Kriminal
DIY Perketat Pengawasan Penjualan Miras, Termasuk Delivery dan Pesan Online

Ilustrasi minuman keras. (Dok. Canva)

803
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

SLEMAN, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pengawasan ketat penjualan minuman beralkohol baik yang dikomersilkan secara dalam jaringan (daring) maupun sistem layanan antar (delivery). Larangan ini dipertegas dalam Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi dan pengawasan minuman keras.

Sejumlah wilayah di DIY pun mulai menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menyiapkan aturan guna mengantisipasi peredaran minuman keras (miras), seperti di Sleman dan Bantul.

“Kami akan menyiapkan aturan dalam mengantisipasi peredaran minuman keras secara daring dan juga layanan pesan antar. Meskipun tidak mudah, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman dan berkolaborasi dengan Forkopimda Sleman,” kata Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo di Sleman, Jumat 1 November 2024.

BERITATERKAIT

Generasi Muda Diharapkan Paham Konsep Geopolitik Soekarno

Generasi Muda Diharapkan Paham Konsep Geopolitik Soekarno

16 Desember 2022
DPT Pilkada Gunungkidul 2024 Capai 612.421 Pemilih

DPT Pilkada Gunungkidul 2024 Capai 612.421 Pemilih

23 September 2024

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyusun aturan dengan memperhatikan seluruh poin yang ada dalam instruksi tersebut.

“Dalam Instruksi Gubernur DIY tersebut juga tegas disebutkan aturan yang melarang penjualan minuman keras secara daring atau online, termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar,” katanya.

Kusno mengatakan, Pemkab Sleman juga akan memaksimalkan potensi-potensi yang ada seperti melibatkan kalurahan (setingkat desa), RT, RW, termasuk jaga warga yang sudah banyak dibentuk di Sleman.

“Seluruh instruksi yang telah diterbitkan dalam Instruksi Gubernur DIY ini sejalan dengan apa yang diharapkan masyarakat di Sleman,” katanya.

Menurut dia, masyarakat mulai resah dengan maraknya peredaran dan penjualan minuman keras di masyarakat, bahkan tidak sedikit yang ilegal dan tidak berizin.

“Pemerintah harus hadir untuk masyarakat dengan memberikan rasa aman dan nyaman. Untuk itu kami akan segera menyusun aturan dan pengawasan peredaran minuman keras dalam 15 hari ke depan,” katanya.

Ribuan Santri Kepung Polda DIY, Tuntut Kasus Penusukan Diusut Tunta

Keluarkan Inbup tentang Optimalisasi Pengawasan Minuman Keras

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Inbup yang diterbitkan dan ditandatangani Penjabat sementara (Pjs) Bupati Bantul Adi Bayu Kristanto pada 31 Oktober itu dalam rangka mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, serta memberikan perlindungan, menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Bantul.

“Kalau tantangan, penolakan tentang penegakan sebuah Perda itu pasti ada, karena tidak bisa memuaskan semua pihak. Ada pro dan kontra, bagi pengusaha atau masyarakat yang membutuhkan minuman keras itu pasti kontra,” katanya.

Lebih dari Sekda mengatakan, bahwa regulasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan seluruh komponen masyarakat. Di dalam instruksi juga telah diatur mengenai lokasi penjualan minuman keras, segmentasi pasar dan hal-hal lainnya.

“Makanya Perda kita itu tidak terus melarang peredaran minuman keras, tetapi optimalisasi pengawasan dan pengaturan, di situ ada aturan seperti jaraknya, di mana harus menjual, segmen pasarnya siapa dan seterusnya,” katanya.

Terkait perizinan pihaknya menyebut setidaknya ada 24 unit usaha penjualan minuman keras yang belum memiliki izin di Bantul.

Agus menduga, banyak pengusaha yang menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin peredaran minuman beralkohol.

Dia mengatakan, padahal, seusai NIB terbit, pengusaha masih harus mengurus izin untuk memperjualbelikan minuman beralkohol.

“Kadang pengusaha sering keliru mengartikan tentang NIB yang proses perizinannya melalui Online Single Submission (OSS). NIB itu induk dari awal berusaha, untuk izin berikutnya kalau minuman keras itu harus ada SIUP, izin edarnya harus lengkap, sesuai apa yang menjadi izin usahanya,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, seharusnya pengusaha tersebut setelah NIB keluar, juga harus mengurus izin berikutnya sesuai dengan jenis usahanya.

Nekat Jual Miras tanpa Kantongi Izin, Puluhan Toko di Bantul Disegel

Isi Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024

Adapun isi Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi dan pengawasan minuman keras, sebagai berikut:

Pertama, melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer. produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

Kedua, memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki;
  • peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat- tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun; dan
  • penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).

Ketiga, membentuk dan/atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.

Keempat, mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasan minuman beralkohol.

Kelima, melibatkan dan mengoptimalkan peran Pemerintah Kalurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Keenam, melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.

Ketujuh, melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya.

Kedelapan, segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita DIYjogja hari iniMirasPemda DIY
SendShareTweet

Berita Terkait

Curi 31 iPhone di Kudus, Mantan Teknisi Terancam 7 Tahun Penjara
Hukum Dan Kriminal

Curi 31 iPhone di Kudus, Mantan Teknisi Terancam 7 Tahun Penjara

by Redaksi
15 Mei 2025

KUDUS, LINGKAR – Seorang mantan teknisi toko handphone berinisial Bcn (22), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi setelah mencuri...

Read moreDetails
2 Mahasiswa Undip Ditetapkan Tersangka Buntut Unjuk Rasa May Day Semarang

2 Mahasiswa Undip Ditetapkan Tersangka Buntut Unjuk Rasa May Day Semarang

15 Mei 2025
Kasus Pemalakan Proyek PSN Rp5 T di Cilegon Dilimpahkan ke APH

Kasus Pemalakan Proyek PSN Rp5 T di Cilegon Dilimpahkan ke APH

15 Mei 2025
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tragedi Ledakan Amunisi di Garut

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tragedi Ledakan Amunisi di Garut

14 Mei 2025
Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

14 Mei 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Komite IV DPD RI Harap Kopdes Merah Putih Pacu Ekonomi Desa
Nasional

Komite IV DPD RI Harap Kopdes Merah Putih Pacu Ekonomi Desa

by Rosyid
15 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, berharap hadirnya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih...

Usai Ada 17 KLB, BPOM Baru Dilibatkan dalam Program MBG

Usai Ada 17 KLB, BPOM Baru Dilibatkan dalam Program MBG

15 Mei 2025
Ketua DPR RI Tolak Relokasi Warga Palestina

Ketua DPR RI Tolak Relokasi Warga Palestina

15 Mei 2025
Komaruddin Hidayat Resmi Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028

Komaruddin Hidayat Resmi Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028

14 Mei 2025
Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

14 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Zulhas Sebut Dana 3 Miliar untuk Kopdes bukan Hibah
Jabar

Zulhas Sebut Dana 3 Miliar untuk Kopdes bukan Hibah

by Redaksi
16 Mei 2025

Bandung, LINGKAR - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, koperasi desa merah putih akan diberi modal awal dari pemerintah...

Curi 31 iPhone di Kudus, Mantan Teknisi Terancam 7 Tahun Penjara

Curi 31 iPhone di Kudus, Mantan Teknisi Terancam 7 Tahun Penjara

15 Mei 2025
Potensi Cuaca Buruk, BPBD Semarang Imbau Warga Waspada

Potensi Cuaca Buruk, BPBD Semarang Imbau Warga Waspada

15 Mei 2025
Pemkab Semarang Desak PT Duniatex Segera Perbaiki IPAL Usai Penyegelan

Pemkab Semarang Desak PT Duniatex Segera Perbaiki IPAL Usai Penyegelan

15 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya