Bantul, Lingkar.news – Status siaga darurat banjir, tanah longsor dan angin kencang diajukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menghadapi musim hujan yang diprediksi terjadi pada November 2024.
“Dalam menghadapi musim penghujan ini, kami sudah mengajukan Status Siaga Banjir, Longsor dan Angin Kencang ke Bupati dan menunggu tanda tangan Bupati,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Bantul Antoni Hutagaol saat dikonfirmasi di Bantul, Rabu (6/11).
Status siaga tersebut, kata dia, sebagai bentuk kewaspadaan dan kesiapsiagaan pemerintah daerah terhadap berbagai bentuk kejadian yang berpotensi terjadi pada musim hujan tersebut.
Dia mengatakan, terlebih dalam beberapa hari terakhir di awal musim hujan awal November, telah dilaporkan kejadian pohon tumbang di beberapa lokasi akibat hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur Kabupaten Bantul.
“Setelah ini kami akan mengadakan rapat komprehensif bersama seluruh desa, kecamatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) juga mengundang Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam menghadapi musim penghujan,” katanya.
Lebih lanjut dia juga mengatakan, dalam kesiapan menghadapi musim hujan, BPBD Bantul juga berkoordinasi dengan kelurahan dan para relawan forum pengurangan risiko bencana (FPRB), agar bersiap menghadapi potensi ancaman cuaca ekstrem.
“Setelah itu kami juga akan mengaktifkan 36 posko banjir dan longsor, dan angin kencang yang ada di kelurahan-kelurahan,” katanya.
Dia juga mengatakan, kepada masyarakat diharapkan juga meningkatkan kesiapsiagaan dan melakukan mitigasi seperti membersihkan saluran air, agar air tidak tersumbat ketika musim hujan.
“Serta memangkas ranting dan dahan pohon untuk mengantisipasi potensi pohon tumbang ketika turun hujan deras yang disertai angin kencang,” katanya. (rara-lingkar.news)
KPU Bantul Tunggu MK Soal Gugatan Hasil Pilkada 2024
BANTUL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menunggu informasi resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ada...
Read more