Gunungkidul, Lingkar.news – Satuan tugas (Satgas) siaga sampah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai upaya antisipasi masuknya sampah kiriman pascapenutupan Tempat Pembuangan Akhir Piyungan di Bantul pada Mei 2024.
Harry Sukmono selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, pada Selasa (29/10), mengatakan kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta akan mengelola sampah secara mandiri yang selama ini dikelola regional provinsi DIY sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Surat Gubernur Nomor 658/11898 tentang Desentralisasi Pengelolaan Sampah di kabupaten/kota se-DIY tertanggal 19 Oktober 2023.
“Untuk mengantisipasi masuknya sampah ke Gunungkidul, maka dibentuklah Satgas Sampah Kabupaten Gunungkidul,” kata Harry.
Ia meyampaikan setelah dikeluarkannya Surat Gubernur Nomor 658/11898, TPA Piyungan ditutup permanen pada Mei 2024. Ternyata, Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta belum siap.
Setelah ditutupnya TPA Piyungan, maka tiga kabupaten/kota tersebut mengeluarkan surat keputusan darurat sampah dan membentuk satgas darurat sampah.
Mengingat pengelolaan sampah belum berjalan dengan baik maka sampah dari tiga kabupaten/kota tersebut diindikasikan dibuang ke Kabupaten Gunungkidul melalui Kapanewon Patuk dan Panggang Purwosari.
“Untuk mengantisipasi kejadian tersebut maka perlu dibentuk satgas siaga sampah,” katanya.
Harry mengatakan permasalahan sampah di Gunungkidul juga semakin dinamis dalam hal varian dan jumlah, linear dengan kehidupan kita.
Di Gunungkidul ini memproduksi sekitar 0,49 kilogram sampah per orang per hari, masih lebih rendah dari rata-rata nasional yaitu 0,68.
“Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah memiliki regulasi dalam pengelolaan sampah baik berupa perda maupun perbup, yaitu Perda Nomor 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Perbup 68 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” katanya.
Lebih lanjut, Harry mengatakan peraturan tersebut telah sejalan implementasi kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah DIY yaitu, mengubah paradigma pengelolaan sampah dari material yang tidak bermanfaat menjadi material yang memiliki nilai manfaat lebih untuk mendukung peningkatan ekonomi di masyarakat.
“Sekaligus mengoptimalkan peran UMKM dalam peningkatan ekosistem daur ulang sampah DIY,” katanya. (rara-lingkar.news)