22.400 Petasan di Solo Berhasil Disita Polisi

22.400 Petasan di Solo Berhasil Disita Polisi

SIDAK: Petugas Polresta Surakarta saat melakukan pemeriksaan sejumlah petasan di sebuah toko di Jalan RE Martadinata Kampung Sewu Kecamatan Jebres, Solo, Senin (27/3).

SOLO, LINGKAR – Kepolisian Resor Kota Surakarta menggelar operasi dengan sasaran penjual petasan. Dalam operasi tersebut puluhan ribu petasan dari sebuah toko di Jalan RE Martadinata, Kampung Sewu, Kecamatan Jebres, Solo, berhasil disita.

Kepala Satuan Samapta Polresta Surakarta Komisaris Polisi Arfian Riski Dwi Wibowo di Solo, Selasa, mengatakan operasi itu berlangsung pada Senin 27 maret 2023 malam sekitar pukul 21.00 WIB dan berhasil menyita 22.400 buah petasan.

Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, Pasal 3, menyebutkan bahwa petasan berisikan mesiu yang lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari dua inchi. Sementara mesiu merupakan merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan terjadinya ledakan

Perkap Nomor 17 Tahun 2017

Polisi sebelumnya melakukan pengecekan terhadap pedagang kembang api yang berjualan di Jalan Ir. Sutami Jebres, dan Jalan Imam Bonjol Banjarsari, namun tidak menemukan menjual petasan.

Polisi kemudian melanjutkan pengecekan pada toko kembang api di Jalan RE Martadinata, Kampung Sewu, Jebres, dan menemukan petasan jenis korek atau lombok sebanyak 18.000 buah dan jenis mercon bang sebanyak 4.400 buah.

“Pemilik dari toko kembang api yang ditemukan menjual petasan itu berinisial YAP (26), warga Kadipiro Banjarsari, Solo, dan diamankan bersama barang bukti ke Mapolresta Surakarta untuk diperiksa ” katanya.

Kepala Polresta Surakarta Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi menyampaikan operasi tersebut digelar sebagai upaya menjaga situasi kondusif selama bulan suci Ramadhan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kondusif dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” katanya.

Dia berharap masyarakat saling menjaga dan menghormati sesama pada bulan suci Ramadhan dengan cara tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu warga lainnya melaksanakan ibadah puasa, termasuk dengan menjual dan menyalakan petasan. (MIFTAHUSSALAM – KORAN LINGKAR)

Exit mobile version