143 Kades di Gunungkidul Terima Tambahan 2 Tahun Masa Jabatan

SIMBOLIS: Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menyerahkan sertifikat perpanjangan jabatan lurah pada Rabu, 26 Juni 2024. (Antara/Lingkar.news)

SIMBOLIS: Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menyerahkan sertifikat perpanjangan jabatan lurah pada Rabu, 26 Juni 2024. (Antara/Lingkar.news)

GUNUNGKIDUL, Lingkar.news Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengukuhkan 143 kepala desa (kades) yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan mampu memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, mengatakan 143 kades mendapatkan tambahan jabatan selama dua tahun dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Tambahan masa jabatan ini setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024,” ungkapnya, Rabu, 26 Juni 2024.

Sunaryanta menyampaikan bahwa masa jabatan lurah sebagai garda terdepan pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dapat bekerja semaksimal mungkin, serta dapat bermanfaat dan memperkuat pembangunan desa.

“Harapan lainnya tentunya pemdes bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik,” ujarnya.

Pihaknya berharap agar kades membangun sinergisitas yang baik dengan masyarakat, aparat kepolisian, TNI dan elemen lainnya sehingga kolaborasi dalam membangun Gunungkidul dapat tercipta dengan baik.

“Tentunya mendorong sinergisitas yang baik, mendorong masyarakat agar lebih sejahtera,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Gunungkidul, Sujarwo, mengatakan bahwa pengukuhan lurah dan penyerahan surat keputusan Bupati Gunungkidul tentang penyesuaian masa jabatan lurah se Kabupaten Gunungkidul, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Ada 143 lurah definitif yang dilantik hari ini. Satu kalurahan yakni Ngloro, Saptosari kosong sehingga tidak ikut dilantik,” kata Sujarwo. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version