13 Parpol Peserta Pemilu 2024 di Kulon Progo Ajukan Perubahan Dokumen DCS

Ilustrasi tahapan pencermatan rancangan DCS Pemilu 2024 di Kabupaten Kulo Progo, DIY. (Antara/Lingkar.news)

Ilustrasi tahapan pencermatan rancangan DCS Pemilu 2024 di Kabupaten Kulo Progo, DIY. (Antara/Lingkar.news)

KULON PROGO, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih melalukan verifikasi administrasi atau pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 pada 13 partai politik.

Anggota KPU Kulon Progo, Tri Mulatsih mengatakan partai politik yang mengajukan perbaikan adalah PSI, PPP, Garuda, PDI Perjuangan, Partai Gelora, PKB, PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS, Partai NasDem, dan PBB.

“Pada Senin, 14 Agustus 2023, KPU Kabupaten Kulon Progo melanjutkan proses tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara yang diajukan oleh 13 parpol,” kata Tri Mulastsih di Kulon Progo, Yogyakarta, Selasa, 15 Agustus 2023.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan itu menyebutkan empat parpol, yaitu Partai Hanura, PKN, Partai Ummat, dan Perindo, tidak melakukan perbaikan lagi karena tidak memperbaiki bakal caleg yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

“Mereka meyakini berkas yang diajukan telah memenuhi syarat dan tidak ada lagi perbaikan yang dilakukan,” imbuhnya.

Pencermatan terhadap rancangan DCS itu memerlukan kehati-hatian dan ketelitian dalam memberikan status pada masing-masing bakal caleg.

“Kami sangat hati-hati untuk memberikan status pada masing-masing bakal caleg. Kami tidak ingin ada masalah sengketa pada penetapan DCS nanti,” katanya.

Sementara itu, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hubungan Masyarakat KPU Kulon Progo, Saptati Wulandari menyampaikan paparan data awal terhadap 132 bakal caleg dari 13 parpol itu diharapkan selesai pada hari yang sama.

Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah menyampaikan perlunya setiap tim verifikator dan koordinator tetap menangani partai yang sama sejak verifikasi administrasi awal hingga verifikasi administrasi akhir. Sehingga, tim tersebut mempunyai catatan kronologis setiap bakal caleg dari masing-masing partai politik.

“Hal ini sangat penting sehingga menjadi dasar dalam memberikan status pada masing-masing bakal caleg sebelum ditetapkan sebagai DCS,” ujar Ibah.  (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version