SURABAYA, Lingkar.news – Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali divonis empat tahun enam bulan atas perkara korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Selain itu Eks Bupati Sidoarjo didenda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama empat tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Senin, 23 Desember 2024.
Apabila dalam waktu sebulan sejak dinyatakan inkracht dan terdakwa tidak bisa mengganti maka digantikan dengan pidana penjara satu tahun enam bulan.
Korupsi Insentif Pegawai, Eks Bupati Sidoarjo Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
Majelis hakim menegaskan terdakwa Muhdlor terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah telah meminta, memotong, dan menyimpan uang pemotongan insentif pegawai BPPD.
“Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Adapun hal yang meringankan bagi terdakwa Muhdlor antara lain terdakwa tidak pernah dipenjara, sopan, kooperatif selama proses peradilan, dan mempunyai tanggungan sebagai kepala keluarga.
Sementara hal yang memberatkan adalah terdakwa terbukti meminta, memotong, dan menerima uang insentif para pegawai ASN BPPD yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif Rp1,4 M
Atas putusan ini, JPU KPK maupun tim kuasa hukum terdakwa Muhdlor memilih untuk pikir-pikir seiring vonis kepada terdakwa Muhdlor yang jauh di bawah tuntutan.
“Kami pikir-pikir,” kata Jaksa KPK Johan Dwi dihadapan majelis hakim.
Tuntutan JPU KPK pada sidang sebelumnya yaitu pidana enam tahun empat bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider tiga tahun kurungan penjara.
Sebagai informasi, perkara ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024 hingga KPK mengamankan 11 orang termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
OTT tersebut terkait pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar. Dalam kasus ini Ari Suryono divonis lima tahun penjara dan Siska Wati empat tahun penjara. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)