PONOROGO, Lingkar.news – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2025 resmi naik 7 persen, dari Rp2.235.311 bertambah menjadi Rp2.402.959 per bulan.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. Terkait hal Ini, DPRD Ponorogo memastikan implementasi UMK 2025 berjalan sesuai dengan aturan.
“Ini adalah keputusan yang harus diikuti oleh daerah. DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan,” ujar Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno di Ponorogo, Kamis, 20 Desember 2024.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengikuti dan mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan di tingkat provinsi.
Penetapan UMK itu patut diapresiasi, karena jumlah tersebut mengalami kenaikan 7 persen dari UMK sebelumnya, yakni Rp2.235.311.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyatakan komitmennya untuk mematuhi keputusan tersebut.
Ia berharap kenaikan UMK mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun tetap menekankan pentingnya keseimbangan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Keputusan ini sudah melalui kajian yang melibatkan berbagai pihak. Saya yakin semuanya sudah sepakat, jadi kami akan melaksanakannya,” kata Sugiri.
Sebagai informasi, Pemkab Ponorogo sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau Rp147.069 dari UMK 2024.
Namun, keputusan final oleh Pj Gubernur Jawa Timur menetapkan kenaikan sebesar 7 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)