SURABAYA, Lingkar.news – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menahan Briptu FN, seorang polisi wanita (polwan) yang diduga terlibat dalam pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), yang berujung pada kematian. Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Mapolda Jatim pada Senin.
“Hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto.
FN, yang berdinas di Polres Mojokerto Kota, diduga melakukan pembakaran terhadap suaminya di rumah mereka yang terletak di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu pagi, 8 Juni 2024. Peristiwa ini mengakibatkan RDW mengalami luka bakar hingga 96 persen di tubuhnya.
RDW sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, namun sayangnya nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024, pukul 12.55 WIB.
Mengingat FN memiliki tiga anak balita yang harus dirawat, Polda Jatim memutuskan untuk menempatkannya di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Keputusan ini diambil untuk memastikan kebutuhan anak-anaknya tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan.
“Pasca-kejadian, tersangka berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan kepada korban. Di mana tersangka mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Tangan sebelah kanan dan kiri, tubuh bagian depan ikut terbakar juga,” tambah Dirmanto.
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa lima saksi dan dua ahli yang terdiri dari psikolog forensik dan psikiater untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap detail peristiwa tersebut.
Perwira dengan tiga melati emas ini juga menekankan pentingnya menjaga privasi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Ada hak privasi terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti yang ada di dalam pasal 3. Tidak semua mens rea dan actus reus bisa dibuka di media. Ada privasi pada kasus ini,” jelas Dirmanto.
Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Lingkar Network | Anta– Lingkar.new