Pencuri Sapi di Bangkalan Disergap, Ngaku Gunakan Air Sabun Bekas Mandi Jenazah sebelum Beraksi

MENGAMANKAN: Aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur menggelandang tersangka pencuri sapi di Mapolres Bangkalan, pada Senin, 21 Agustus 2023. (Antara/Lingkar.news)

MENGAMANKAN: Aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur menggelandang tersangka pencuri sapi di Mapolres Bangkalan, pada Senin, 21 Agustus 2023. (Antara/Lingkar.news)

BANGKALAN, Lingkar.newsPencuri sapi di Bangkalan, Jawa Timur yang sempat kabur ke Nusa Tenggara Barat telah diamankan jajaran Polres Bangkalan.

“Tersangka yang berhasil kami tangkap ini berinisial MA (22), warga Desa Pakong, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Isman Jaya dalam keterangan pers di Mapolres Bangkalan, pada Senin, 21 Agustus 2023.

M diketahui mencuri ternak milik warga di Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis pada 9 Januari 2023. Ia lalu melarikan diri ke NTB dan petugas melakukan penangkapan di tempat pelarian yang bersangkutan.

Aksi pencurian hewan itu, dilaporkan Syaiful dan Mustakim warga Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis pemilik 2 ekor sapi yang hilang, dengan nomor: LP/B/16/VI/2023/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan.

Hasil penyidikan tim Reskrim Polres Bangkalan menyebutkan, MA bekerja sama dengan 2 rekannya FS (19), warga Desa Pakong, Kecamatan Modung dan AR (20), warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah yang ditangkap petugas lebih dulu.

“Kepada penyidik, MA mengaku melakukan aksinya di beberapa tempat berbeda, ada 5 TKP yang diakui, selain hewan juga ada motor yang dicuri,” jelasnya.

Kapolres Bangkalan menuturkan, pada setiap aksinya, tersangka menyiram halaman rumah korban dengan air sabun bekas mandi jenazah yang oleh pelaku dipercaya bisa membuat seisi rumah korban tertidur pulas.

“Jadi di setiap aksinya, tersangka menggunakan air sabun bekas mandi jenazah. Air itu, dipercaya bisa melancarkan aksinya, karena seisi rumah calon korban akan tertidur pulas,” paparnya.

Dari aksi yang dilakukan komplotan pencuri itu, dua ekor sapi milik warga berhasil diamankan.

“Sapi hasil curian itu tidak langsung dijual, disembunyikan di semak-semak di tengah hutan, dengan tujuan meminta uang tebusan 5 juta per ekor. Kalau motor yang dicuri sudah dijualnya,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version