Pemkab Bojonegoro Siap Bantu dan Fasilitasi Pedagang yang Pindah ke Pasar Wisata

Pemkab-Bojonegoro-Siap-Bantu-dan-Fasilitasi-Pedagang-yang-Pindah-ke-Pasar-Wisata

SIARAN: Asisten 3 Setda Ninik Susmiati dan Kepala Bagian Hukum Setda Muslim Wahyudi dalam acara 'Ngobrol Bareng Lewat Radio Yuk' di Radio Istana FM 95.00 Mhz di Bojonegoro, Jawa Timur. (Dok. Pemkab Bojonegoro/Lingkar.news)

BOJONEGORO, Lingkar.news Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menggelar acara ‘Ngobrol Bareng Lewat Radio Yuk’ di Radio Istana FM 95.00 Mhz dengan tema ‘Menata Pasar Lama dengan Hati’.

Talkshow yang disiarkan secara langsung ini diadakan pada Selasa, 14 Februari 2023. Hadir sebagai narasumber Asisten 3 Setda Ninik Susmiati dan Kepala Bagian Hukum Setda Muslim Wahyudi. Dialog kali ini membahas isu yang beredar di masyarakat, yakni tentang penataan pasar lama. 

Asisten 3 Administrasi Umum Sekretariat Daerah Ninik Susmiati menjelaskan, aktivitas jual beli di pasar lama masih berjalan seperti biasa. Tercatat di pasar lama ditempati 1.285 pedagang.

Sementara di Pasar Wisata, pedagang yang pindah merupakan pedagang di pasar lama yang tidak memiliki lapak (lesehan). Tujuannya agar pedagang lesehan memiliki lapak yang layak dan lebih tertata. 

“Yang pindah sebagian pedagang sehingga pembeli tetap bisa mencari kebutuhannya di pasar lama. Sementara di Pasar Wisata, semakin lengkap kebutuhan yang dicari,” kata Ninik. 

Sementara itu mengenai pedagang pasar lama, Ninik menuturkan, hingga saat ini pedagang yang siap pindah ke Pasar Wisata akan dibantu dan difasilitasi.

“Di mana saat ini tanggul yang dulunya kumuh sudah direvitalisasi menjadi taman yang indah. Waktu itu pedagang yang berlokasi di tanggul tidak mau, tapi dengan pendekatan kita dari hati, akhirnya bisa diciptakan taman indah di TBS,” tutur Ninik.

Dalam kesempatan sama, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro, Muslim Wahyudi, menerangkan bahwa, pasar lama dulunya dikelola oleh kantor pengelola pasar.

Lalu, tambahnya, pada tahun 2005 dibentuk Perusahaan Daerah (PD) Pasar karena sesuai regulasi yang ada, aset PD BUMD dipisah dari aset Pemkab. Pada tahun 2018, PD Pasar dibubarkan dengan dasar Perda No 4 tahun 2018. 

“Setelah dibubarkan, pengelolaannya beralih ke Pemkab melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro,” tambahnya. 

Dalam Perda No 4 Tahun 2018 disebutkan, setelah pembubaran PD Pasar, maka seluruh aset pasar menjadi milik Pemkab Bojonegoro. Ia meminta kepada pedagang dapat terbuka melalui pendataan yang dilakukan oleh Pemkab.

Pendataan ini, lanjut dia, dimaksudkan untuk mengetahui kejelasan pedagang yang menempati. Mulai dari siapa yang menempati dan haknya. “Pendataan ini juga sebagai data bagi pedagang pasar lama yang ingin pindah ke Pasar Wisata sebagai prioritas,” ucapnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version