Langgar Aturan, Reklame Bacabup Ditertibkan Pemkab Pamekasan

Langgar Aturan, Reklame Bacabup Ditertibkan Pemkab Pamekasan

Salah satu lokasi pemasangan reklame Bakal Calon Bupati Pamekasan yang dipaku di pohon dan ditertibkan oleh Satpol-PP Pemkab Pamekasan. (Antara-Abd. Aziz/Lingkar.news)

PAMEKASAN, Lingkar.news – Sejumlah reklame bakal calon bupati (Bacabup) yang terpasang di beberapa ruas jalan protokol melanggar aturan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar), menindak tegas dengan menertibkan sejumlah reklame Bacabup.

“Penertiban kami lakukan sejak kemarin dan hingga saat ini masih berlangsung,” kata Kepala Satpol-PP Damkar Pemkab Pamekasan, Yusuf Wibiswno, di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu, 30 Juni 2024.

Reklame yang ditertibkan termasuk yang terpasang di sepanjang jalan protokol di Kota Pamekasan, seperti di Jalan Jokotole, area Monumen Arek Lancor, dan Jalan Trunojoyo. Yusuf menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, yang meminta agar reklame yang melanggar aturan segera ditertibkan.

“Karena reklame yang terpasang yang melanggar ketentuan ini merupakan reklame politisi, maka salah satu acuan yang menjadi dasar hukum adalah tentang Pemilu disamping Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemasangan Reklame,” jelas Yusuf.

Menurutnya, aturan tentang penggunaan bahan kampanye atau alat peraga kampanye (APK) telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beberapa ketentuan yang diatur melarang APK dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, dan tempat lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk dipaku di pepohonan.

“Yang kami tertibkan ini umumnya reklame dipaku di pohon,” ujarnya.

Selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye, ketentuan lain yang juga menjadi acuan penertiban adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Reklame, serta Perbup Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon.

Dalam Perbup Pamekasan Nomor 35 Tahun 2022, pada Bab X Pasal 32 disebutkan bahwa petugas berwenang melakukan penertiban dan pembongkaran reklame dengan beberapa sebab, termasuk reklame tanpa izin, masa izin pemasangan yang telah berakhir, atau pemasangan reklame yang menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satpol-PP Yusuf Wibiseno juga meminta agar para bacabup dan tim pendukungnya memperhatikan ketentuan pemasangan reklame tersebut, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. (Lingkar Network | Anta -Lingkar.news)

Exit mobile version