MALANG, Lingkar.news – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal melalui serangkaian operasi di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada operasi dan patroli rutin pada Rabu, 19 Juni 2024.
“Kami melakukan sejumlah penindakan pada saat melakukan patroli darat rutin, yang melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal,” kata Gunawan.
Selama patroli darat, tim Bea Cukai Malang memeriksa salah satu jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kota Malang. Di lokasi tersebut, tim menemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak lima koli atau 3.826 bungkus, dengan total 75.000 batang.
Di tempat yang sama, tim juga menemukan 990 bungkus rokok SKM tanpa pita cukai, dengan total 19.800 batang. Atas temuan tersebut, tim segera melakukan pencegahan.
Setelah memeriksa dua penyedia jasa ekspedisi di kawasan Jalan Trunojoyo, tim mendapatkan informasi lanjutan mengenai pengiriman rokok ilegal lainnya.
Tim kemudian melakukan penyisiran jalur yang diperkirakan akan dilewati sarana pengangkut tersebut. Tim berhasil menemukan dan menghentikan kendaraan pengangkut yang merupakan mobil barang milik jasa ekspedisi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 29.766 bungkus rokok SKM tanpa pita cukai dengan total 595.320 batang.
Masih pada hari yang sama, tim memperoleh informasi tambahan mengenai pengiriman rokok ilegal lainnya. Kendaraan yang dicurigai telah masuk tol melalui pintu masuk Singosari, Kabupaten Malang.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Tol Pandaan-Malang KM 79, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa 19.740 bungkus atau setara dengan 394.800 batang rokok ilegal.
Selanjutnya, tim membawa barang bukti, sarana pengangkut, dan pengemudi ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keseluruhan penindakan pada tanggal 19 Juni tersebut, tim Bea Cukai Malang menyita total 1.084.920 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,5 miliar. Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal ini tercatat mencapai Rp809,35 juta. (Lingkar Network | Anta– Lingkar.news)