Karnaval di Malang yang Tewaskan 1 Orang Ternyata Tak Punya Izin Penutupan Jalan

BERI KETERANGAN: Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita (kiri) pada saat memberikan keterangan kepada media di Mapolres Malang, Jawa Timur, pada Selasa, 26 September 2023. (Antara/Lingkarjateng.id)

BERI KETERANGAN: Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita (kiri) pada saat memberikan keterangan kepada media di Mapolres Malang, Jawa Timur, pada Selasa, 26 September 2023. (Antara/Lingkarjateng.id)

MALANG, Lingkar.news – Pelaksanaan parade karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, ternyata belum mengantongi izin penutupan jalan.

Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis, mengatakan bahwa pelaksanaan parade karnaval pada Miggu, 24 September 2023 yang diwarnai peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, hanya melakukan pemberitahuan tentang sejumlah kegiatan dalam rangkaian peringatan hari besar nasional.

“Untuk ke Satlantas, tidak ada panitia yang menanyakan atau meminta rekomendasi (terkait penutupan jalan) saat perayaan karnaval,” kata Agnis di Malang pada Selasa, 26 September 2023.

Agnis menjelaskan, dengan tidak adanya pemberitahuan dari panitia pelaksana kepada Satlantas Polres Malang tersebut, maka pihaknya tidak memberikan rekomendasi kepada pihak penyelenggara karnaval dalam rangkaian peringatan hari besar nasional itu.

Menurutnya, rencana kegiatan itu, hanya sebatas pemberitahuan rangkaian kegiatan peringatan hari besar nasional yang dilakukan oleh pemerintah desa ke Polsek setempat. Penutupan jalan itu dilakukan mulai dari Jalan Raya Banjarejo hingga Jalan Raya Kedungrejo, Kecamatan Pakis.

“Informasi yang kami dapat, ada pemberitahuan tentang kegiatan secara utuh yang akan dilakukan desa dalam rangka peringatan hari besar nasional. Namun, (untuk penutupan jalan) tidak ada izin dari Satlantas,” jelasnya.

Kecelakaan Parade Karnaval di Malang, 1 Orang Tewas

Dengan tidak adanya izin penutupan jalan yang kemudian berujung terjadinya kecelakaan yang menelan korban jiwa tersebut, Polres Malang juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kedungrejo dan panitia penyelenggara.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Satreskrim Polres Malang untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut, berkaitan dengan izin penutupan jalan dan penggunaan pelantang atau sound system kapasitas besar.

Dia menyebutkan, pelaksanaan karnaval menggunakan pelantang besar, harus mengantongi izin dari Polres Malang, sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Malang tentang Penyelenggaraan Karnaval/Cek Sound dan Hiburan Keramaian.

Peristiwa kecelakaan pada saat pelaksanaan karnaval yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, juga menyebabkan enam orang lainnya mengalami luka-luka. Dari enam orang yang mengalami luka-luka itu, dua di antaranya merupakan balita.

Peristiwa tersebut bermula pada saat kendaraan pikap bak terbuka yang dikemudikan U (63) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, melewati jalan menurun saat mengikuti rangkaian parade karnaval tersebut, pada Minggu, 24 September 2023 malam.

Pada saat di lokasi kejadian, kendaraan tersebut lepas kendali dan kemudian menabrak tujuh orang yang sedang berjalan kaki. Sehingga, terjadi peristiwa tabrak belakang pada para peserta yang berjalan kaki itu.

Pengemudi berinisial U berusia 63 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Lingkar Network |Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version