Dishub Lumajang Batasi Operasional Angkutan Barang saat Nataru

Dishub Lumajang Batasi Operasional Angkutan Barang saat Nataru

Ilustrasi kendaraan angkutan barang. (Istimewa/Lingkar.news)

LUMAJANG, Lingkar.news Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur membatasi angkutan barang selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), demi keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berkendara di kabupaten setempat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha pada Selasa, 20 Desember 2022.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan non-tol Probolinggo-Lumajang-Jember,” tuturnya.

Menurutnya, untuk tahap pertama libur Natal untuk arus mudik diberlakukan pada tanggal 22-24 Desember 2022, sedangkan arus balik tanggal 25-26 Desember 2022 mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Jelang Nataru, Pengamanan Lapas dan Rutan di Jatim Diperketat

“Tahap kedua tahun baru 2023 arus mudik mulai hari Jumat, 30 Desember 2022 sampai dengan Sabtu, 31 Desember 2022. Sedangkan arus balik, pada 1 Januari 2023 sampai 2 Januari 2023,” jelasnya.

Ia menjelaskan, angkutan barang yang diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tersebut meliputi jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).

“Pengaturan dilakukan dalam menyikapi kemungkinan terjadinya kemacetan yang terjadi di tengah meningkatnya volume kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi selama libur Natal dan Tahun Baru 2023,” ucapnya.

Nugraha mengatakan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak maupun gas, ekspor-impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, pengiriman pos uang, dan sembako.

“Untuk itu kendaraan harus dilengkapi dengan dokumen surat muatan, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama, dan alamat pemilik barang serta wajib ditempelkan di kaca depan sebelah kiri untuk memudahkan pengendalian petugas,” imbaunya.

Dishub Lumajang juga mendirikan Pos Pengamanan dan Pelayanan selama liburan Natal dan Tahun Baru di empat titik yakni di Wates Wetan Ranuyoso, Sukosari Jatiroto, Pasar Baru Lumajang, dan Simpang 3 Candipuro. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version