Daftar Lengkap UMK Jatim 2024, Kota Surabaya Tertinggi Rp4.725.479

ILUSTRASI: Pecahan uang rupiah berbagai nominal. (Pixabay/Lingkar.news)

ILUSTRASI: Pecahan uang rupiah berbagai nominal. (Pixabay/Lingkar.news)

SURABAYA, Lingkar.newsPemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2024 setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tertanggal 30 November 2023.

Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono, memastikan penetapan besaran UMK Jatim 2024 telah memperhatikan kondisi riil di masing-masing kabupaten/kota setempat, yang naik rata-rata mendekati 6,3 persen, seperti halnya upah minimum provinsi (UMP) yang lebih dahulu ditetapkan belum lama ini.

“Pertimbangannya terkait pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah kabupaten/ kota. Selain itu juga mempertimbangkan tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga,” terang Adhy, Kamis, 30 November 2023 malam.

Ia menyampaikan, penetapan UMK Jatim 2024 telah memperhatikan keadilan, meliputi kelanjutan dunia usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran serta kesejahteraan.

“Penetapan UMK 2024 di 38 daerah kabupaten/kota telah berkeadilan dengan mempertimbangkan stabilitas iklim usaha di Jatim yang kondusif,” ujarnya.

Berikut ini daftar rinci UMK Jatim 2024

Kabupaten/KotaBesaran UMK Jatim 2024
Kota SurabayaRp4.725.479
Kota GresikRp4.642.031
Kabupaten SidoarjoRp4.638.582
Kabupaten PasuruanRp4.635.133
Kabupaten MojokertoRp4.624.787
Kabupaten MalangRp3.368.275
Kota MalangRp3.309.144
Kota PasuruanRp3.138.838
Kota BatuRp3.155.367
Kabupaten JombangRp2.945.544
Kabupaten ProbolinggoRp2.806.955
Kabupaten TubanRp2.864.225
Kota MojokertoRp2.832.710
Kabupaten LamonganRp2.828.323
Kota ProbolinggoRp2.701.086
Kabupaten JemberRp2.665.392
Kabupaten BanyuwangiRp2.638.628
Kota KediriRp2.415.362
Kota BlitarRp2.330.000
Kabupaten BojonegoroRp2.371.016
Kabupaten TulungagungRp2.320.000
Kabupaten LumajangRp2.281.469
Kota MadiunRp2.274.277
Kabupaten KediriRp2.340.668
Kabupaten NganjukRp2.258.455
Kabupaten SumenepRp2.249.113
Kabupaten BlitarRp2.256.050
Kabupaten MadiunRp2.243.291
Kabupaten MagetanRp2.238.808
Kabupaten PonorogoRp2.235.311
Kabupaten PamekasanRp2.221.135
Kabupaten PacitanRp2.199.337
Kabupaten SampangRp2.182.861
Kabupaten NgawiRp2.241.054
Kabupaten BondowosoRp2.183.590
Kabupaten TrenggalekRp2.223.163
Kabupaten SitubondoRp2.172.287
Kabupaten BangkalanRp2.240.701

Dari daftar UMK Jatim 2024 di atas dapat disimpulkan besaran upah minimum tertinggi di Jatim adalah Kota Surabaya Rp4,7 jutaan diikuti empat wilayah yang disebut “Ring 1 Jatim”, yaitu Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, masing-masing Rp4,6 jutaan.

Sebanyak empat wilayah yang biasa disebut “Ring II Jatim” dengan UMK kisaran Rp3,3 jutaan, yaitu Kota Malang, Pasuruan dan Kabupaten Malang. Selain itu, Kota Batu Rp3,1 jutaan.

Sebanyak dua daerah di Jatim tercatat dengan UMK paling rendah, kisaran Rp2,1 jutaan, yaitu Kabupaten Pacitan dan Situbondo. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version