BANGKALAN, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Bangkalan, Jawa Timur, menurunkan ratusan alat peraga kampanye berupa spanduk dan baliho pasangan calon presiden dan calon legislatif di sejumlah titik karena melanggar ketentuan.
“Ini sebagai tindakan tegas, karena sebelumnya kami telah melayangkan surat pemberitahuan tentang ketentuan pemasangan alat peraga, termasuk sejumlah titik yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye,” kata Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh, Rabu, 13 Desember 2023.
Mustain menjelaskan, ketentuan yang mengatur tentang APK adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Menurutnya, terhadap APK yang melanggar sudah dilakukan hingga dua kali teguran dengan bersurat kepada partai politik (parpol) ataupun caleg serta tim pemenangan pilpres di Bangkalan.
Namun teguran yang disampaikan petugas pengawas pemilu tidak diindahkan parpol ataupun tim pemenangan kandidat masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden, sehingga Bawaslu bersama tim Pemkab Bangkalan melakukan penertiban.
Mustain menjelaskan, pelanggaran APK yang menjadi atensi untuk ditertibkan yakni yang terpasang di pagar alun-alun, depan masjid, sekolah dan di depan kantor instansi pemerintah.
“Banyak ditemukan APK yang terpasang di depan masjid, sekolah dan depan instansi pemerintah, itu melanggar PKPU. Kemudian ada juga yang dipaku di pohon dan pagar alun-alun yang tidak diperbolehkan oleh perbup,” katanya.
Sementara Kabid Penertiban Satpol-PP Bangkalan, Moh. Nakib, memaparkan ada sekitar 200 titik yang menjadi target operasi penurunan APK.
“Ini hasil kordinasi dengan Bawaslu ditemukan di 200 titik, melanggar PKPU dan Perbup. Baliho ini sementara akan kita bawa ke kantor, jika ada yang pihak yang mengambil akan kami berikan dengan catatan tidak mengulangi lagi,” kata Nakib. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)