KOTA MOJOKERTO, Lingkar.news – Petugas Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Jawa Timur, menangkap enam orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono menjelaskan, kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 30 Oktober 2023 dini hari tepatnya di Jalan Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
“Peristiwa itu terjadi setelah demo di Mojosari. Pengeroyokan dilakukan oleh enam tersangka dimana empat orang di antaranya yang masih pelajar dan dua orang dewasa masing-masing berinisial MH, WL, FR, AJ, AB, YN,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Kompol Supriyono mengatakan, kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini terungkap setelah adanya laporan dari korban.
“Petugas berhasil mengungkap keberadaan terduga pelaku sekaligus melakukan penangkapan terhadap enam orang di tempat yang sama Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.
Petugas Polres Mojokerto juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka yakni empat unit sepeda motor, 14 buah pecahan batu, sandal jepit, tiga unit telepon genggam, jaket dan juga palu yang digunakan para tersangka melancarkan aksinya.
“Para terduga pelaku terjerat Pasal 170 KUHP dan tau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan,” tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat supaya melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat jika mengetahui ada hal-hal yang dianggap mencurigakan.
“Segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat supaya segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)