• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jateng

Zana Geram Usai Terdakwa Penipuan Investasi Kapal Divonis Bebas

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
12 April 2023
in Jateng, Highlight
817
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

PATI, Lingkar.news – Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) geram usai Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pati memutus terdakwa Utomo lepas dari segala tuntutan hukum, pada Senin, 10 April 2023 lalu. Utomo dinyatakan bebas dari jerat hukum pidana untuk perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perbekalan alat perikanan.

Menurut Zana, ia punya bukti hingga 5 box kontainer bukti penipuan investasi yang telah dilakukan Utomo. Ia juga menyebut jika tak hanya dirinya yang jadi korban, tapi masih banyak lagi. Hal itu ia ungkapkan kepada Lingkar Media Group, pada Rabu, 12 April 2023.

“Saya punya bukti semuanya, banyak. Sampai 5 box kontainer. Dan semua bukti-bukti yang dikatakan oleh Utomo itu tidak benar. Nota-nota yang ia tunjukkan sebagai bukti di pengadilan itu saya sama sekali tidak mengetahui,” tuturnya geram.

Zana pun bersandar pada pendapat saksi ahli Profesor Muhtarom yang menjadi saksi ahli dari Polda Jawa Tengah

Divonis Bebas dari Kasus Penipuan Investasi Kapal, Utomo Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

“Saksi ahli dari Polda tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan sudah melalui berbagai proses analisa,” jelasnya.

Ia pun menuturkan saksi ahli menyebut, dalam hukum perdata, kegagalan pembayaran utang dapat digugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi (ingkar janji). Wanprestasi adalah keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht).

Prestasi merupakan sesuatu yang dapat dituntut pemenuhannya. Menurut Pasal 1234 KUH Perdata, prestasi terbagi dalam 3 macam, yakni: Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (Pasal 1237 KUH Perdata); Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (Pasal 1239 KUH Perdata); dan Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1239 KUH Perdata).

Apabila seseorang telah ditetapkan prestasinya sesuai dengan perjanjian, maka menjadi kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan atau menaatinya. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sebagaimana diperjanjikan, maka ia dikatakan wanprestasi. Atas wanprestasi, Anda dapat menuntut penggantian biaya, kerugian, bunga, serta pembatalan perjanjian.

Akan tetapi, menurut Profesor Muhtarom, dilihat dari kasus ini tampak adanya tipu daya, serangkaian kebohongan dan/atau bujuk rayu. Hal ini dapat dilihat pada fakta-fakta: janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pernah dilaksanakan, penyertaan bahwa bisnisnya lancar tetapi keadaan yang sebenarnya tidak lancar dengan bukti tidak adanya keuntungan yang diberikan.

Selain itu, Zana menyebut, Utomo mempunyai kapal yang surat-suratnya diserahkan sebagai jaminan dapat dilakukan pengecekan kapalnya ada dan sesuai dengan yang dimiliki atau tidak. Memberikan cek pada tahun 2017 yang ternyata rekening pada untuk cek tersebut sudah ditutup pada tahun 2016, sehingga jelas perbuatan ini memenuhi rumusan delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

“Dari keterangan dan urian saksi ahli di Polda tersebut, jelas unsur penipuannya ada dan itikad buruk (sikap batin yang jahat) sudah tampak sekali dengan memberikan cek tetapi sejatinya rekening untuk cek itu sudah ditutup di tahun sebelumnya,” tuturnya. (Lingkar Network | Nailin – Koran Lingkar)

Tags: Berita PatiBerita Pati TerkiniBerita Viral Patiinvestasikasus penipuanLingkar Media Group

Kategori Terkait

Eks Pj Bupati Cilacap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Aset Rp 237 M
Jateng

Eks Pj Bupati Cilacap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Aset Rp 237 M

by Rosyid
19 Juni 2025

SEMARANG, Lingkar.news - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan eks Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, AM, setelah ditetapkan sebagai tersangka...

Read moreDetails
SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

19 Juni 2025
Pesan Menperin Saat Resmikan Pabrik Panel Surya di KIK Kendal

Pesan Menperin Saat Resmikan Pabrik Panel Surya di KIK Kendal

19 Juni 2025
Dari Klaten hingga Pati Masih Ada Daerah Blank Spot SMA/SMK

Dari Klaten hingga Pati Masih Ada Daerah Blank Spot SMA/SMK

19 Juni 2025
Edy Wuryanto Jamin Investor Program MBG Untung Besar

Edy Wuryanto Jamin Investor Program MBG Untung Besar

18 Juni 2025

Featured Post

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah
Jateng

SD 1 Ngembal Kulon Kudus Intensifkan Belajar Mengaji di Sekolah

by Ulfa Puspa
19 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – SD 1 Ngembal Kulon, Kabupaten Kudus sudah mengintensifkan kegiatan belajar mengaji sejak setahun terakhir....

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

Siswa SD 5 Karangbener Kudus Tekuni Hobi Jadi Dalang Cilik untuk Lestarikan Budaya

18 Juni 2025
Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

Wujudkan Transformasi Digital, E-Ijazah Diterapkan di Kudus Tahun Ini

17 Juni 2025
SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

SD 1 Wergu Wetan Kudus Bantu Siswa dan Orang Tua Daftar Akun SPMB

16 Juni 2025
Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

14 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Pemprov Ajak Komunitas Dukung Program Breathe Cities Jakarta
Metropolitan

Pemprov Ajak Komunitas Dukung Program Breathe Cities Jakarta

by Ulfa Puspa
19 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak komunitas mendukung penerapan kawasan rendah emisi terpadu (KRE-T) melalui program Breathe Cities Jakarta (Bernafaslah Kota Jakarta)....

Eks Pj Bupati Cilacap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Aset Rp 237 M

Eks Pj Bupati Cilacap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Aset Rp 237 M

19 Juni 2025
BNPB: 4.088 Jiwa Mengungsi Pasca Letusan Gunung Lewotobi

BNPB: 4.088 Jiwa Mengungsi Pasca Letusan Gunung Lewotobi

19 Juni 2025
Mantan Dirut Petrogas Persada Karawang Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,1 Miliar

Mantan Dirut Petrogas Persada Karawang Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,1 Miliar

19 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya