GROBOGAN, Lingkar.news – Sebuah video viral di media sosial terkait pembangunan gedung TK Dharma Wanita 3, di Dusun Setren, Desa Mangin, Kecamatan Karangrayung, Grobogan yang dinilai tak sesuai anggaran dana desa (DD).
Pengunggah video tersebut menyebutkan pembangunan gedung TK di Grobogan itu menghabiskan dana desa sebesar Rp125 juta. Namun pembuat video mempertanyakan bangunan yang hanya 8×8 meter itu menelan dana sebesar itu.
“Apakah bangunan seluas itu (8×8 meter) nyampai Rp125 juta?” tulis pengunggah video di TikTok atas nama akun @wartawanndeso.mim.
Video itu sudah ditonton 157 ribu pengguna dan disukai 1.600 pengguna, serta komentar sebanyak 1.500.
Camat Karangrayung Arif Efendi Z, saat dihubungi terkait video itu, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan pembangunan tersebut telah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati bersama.
“Pembangunan gedung (TK Dharma Wanita 3) dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Arif.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) pembangunan desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Grobogan, Muhammad Soleh, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan survei lokasi terlebih dahulu sebelum menyimpulkan.
“Saya tidak bisa memvonis hal itu masuk penyimpangan atau tidak, karena pengawasan dilakukan oleh pihak kecamatan, BPD, dan inspektorat. Untuk hariannya itu BPD yang mengawasi. Dispermades hanya pembina,” ujarnya.
Harusnya, kata dia, Camat Karangrayung mengetahui terkait permasalahan ini. Namun menurutnya Camat tersebut sudah menilai bahwa pembangunan Gedung pendidikan sudah sesuai RAB yang disepakati.
Adapun terkait dugaan penyimpangan anggaran, kata Soleh, tidak dapat divonis hanya melalui video. Pihaknya harus melihat RAB bangunan secara rinci. Menurutnya, bila ada aduan masyarakat terkait penyimpangan harus membuka RAB terlebih dahulu.
“Terkadang kecil (ukuran) namun sarana prasarananya bagus. Ada juga yang besar tapi sarana prasarananya jelek. Jadi bukan tentang besar nominal anggaran. Jadi harus melihat rinciannya terlebih dulu sebelum memvonis,” terangnya.
Berbeda kasus, tambah dia, bila bangunan itu baru sebulan setelah pembangunan tapi sudah tidak layak pakai. Menurutnya hal itu harus dicurigai adanya penyimpangan. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkar.news)