Warga Kendal Diharap Ikut Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Warga Kendal Diharap Ikut Berantas Peredaran Rokok Ilegal

SOSIALISASI: Petugas Penyuluh Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Alfida Novi Sahara, saat memaparkan materi sosialisasi Perundang-undangan tentang Cukai Tembakau di Daya Tarik Wisata (DTW) Sendangsikucing, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, pada Minggu, 22 September 2024. (Arvian Maulana/Lingkar.news)

KENDAL, Lingkar.news Salah satu narasumber Sosialisasi Perundang-undangan tentang Cukai Tembakau, yakni Sub Koordinator Sumber Daya Alam (SDA), bagian perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kendal, Dewi Alfiana, menyebutkan bahwa tahun 2024 Kabupaten Kendal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp27.290.212.000.

“Penggunaan dana tersebut diprioritaskan untuk tiga bidang, yakni, bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum, dan bidang kesehatan,” terangnya, Minggu, 22 September 2024.

Dewi berharap melalui sosialisasi perundang-undangan ini para peserta bisa menyebarkan informasi terkait larangan atau peraturan tentang cukai tembakau yang dinilai sangat merugikan pemerintah maupun masyarakat.

“Kita jangan membeli rokok ilegal dan jika menemui rokok ilegal bisa langsung melaporkan ke pemerintahan terdekat. Harapannya, peserta sosialisasi dapat menyebarkan informasi yang sudah dipaparkan oleh para narasumber kepada keluarga atau warga setempat,” tuturnya. 

Disporapar Kendal Gelar Sosialisasi Perundang-undangan Cukai Tembakau

Narasumber lainnya, Petugas Penyuluh Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Alfida Novi Sahara, menyampaikan bahwa rokok ilegal sangat merugikan negara karena rokok tersebut tidak membayar cukai. Sehingga harus diberantas peredarannya bersama-sama.

“Selain itu, rokok ilegal juga tidak melakukan uji laboratorium sehingga tidak dapat diketahui terkait dengan kandungan TAR dan Nikotinnya berapa,” terangnya. 

Ia menjelaskan ciri – ciri rokok ilegal diantaranya tidak ada pita cukai pada bungkus, atau menggunakan pita cukai palsu.

“Kemasan tidak biasa, yang tidak memuat peringatan kesehatan, kesalahan ejaan, tidak ada pita cukai, dan pita cukai yang digunakan palsu,” sambungnya.

Sementara Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kendal, Sadtata Hak Azasia Adhi Pradana, menyebutkan bahwa DBHCHT memiliki manfaat yang cukup banyak untuk masyarakat.

“Terutama untuk infrastruktur, setahu saya jalan pertanian penghasil tembakau bisa dibiayai dengan DBHCHT. Sehingga dapat mendukung kesejahteraan para petani tembakau,” ujar Sadtata.

Ia juga menegaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara namun sangat berbahaya bagi kesehatan karena produksinya yang tidak jelas.

“Kalau rokok ilegal jauh lebih membahayakan kesehatan masyarakat akibat kandungan nikotin dan tar yang tidak jelas dan tidak dicantumkan,” imbuhnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkar.news) 

Exit mobile version