Blora, Lingkar.news – Tujuh warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora menjadi korban penusukan dan penyerangan oknum Warga Negara Asing (WNA) di PT. Kapur Rembang Indonesia (KRI) pada Rabu (13/11) malam. Akibatnya korban mengalami luka di bagian perut, kepala, paha, pelipis dan kaki. Para korban juga sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kepala Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Suwoto mengatakan, tujuh warganya yang mengalami luka tersebut adalah Kamit, Nova, Bogi, Agus, Juwair, Wanto dan Joko.
Akibat kasus penusukan dan penyerangan oknum WNA tersebut, siangnya, Kamis (14/11) dengan mengendarai truk, ratusan warga Blora menyerbu Polres Rembang untuk melaporkan terduga pelaku.
Kronologi berawal pada Rabu (13/11) sekitar pukul 20.00 WIB, warga mendapati bau tak sedap yang diduga berasal dari tambang pengolahan batu kapur milik PT. KRI Rembang yang berada di perbatasan Rembang-Blora.
Selanjutnya sebanyak 20 orang warga Desa Jurangjero, Blora mendatangi PT. KRI untuk mengklarifikasi hal tersebut.Mereka mengeluhkan asap yang ditimbulkan pembakaran batu kapur dengan bahan bakar batu bara. Yang mana, proses pembakaran tersebut berdampak pada gangguan pernapasan (ISPA).
Agar pihak PT KRI tahu kondisinya, warga mengajak pihak PT KRI ke Desa Jurangjero untuk memastikan dampak yang ditimbulkan asap tersebut. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak KRI untuk datang ke Dukuh Kembang, sehingga terjadilah cekcok.
Buntut kejadian tersebut, warga Desa Jurangrejo diserang pekerja PT. KRI menggunakan gunting oleh pihak KRI dan menyebabkan tujuh warga mengalami luka. Korban luka dibawa ke RS PKU Jepon untuk menerima pengobatan dan penanganan lebih lanjut.
Kemudian, sekitar pukul 21.45 WIB kurang lebih 200 orang warga Desa Jurangjero mendatangi lokasi tambang KRI lantaran tak terima warganya diserang. Sesampainya di lokasi, warga langsung melakukan penyerangan kepada orang dan merusak fasilitas tambang PT KRI.
Imbas penyerangan tersebut, lima pekerja asing PT KRI mengalami luka, yaitu: Chen Gvo Bin (58) mengalami luka pada tangan kiri dan memar di punggung, Yuang Tian Giang (52) mengalami luka pada tangan kiri, Lu Ke Wei (65) mengalami luka pada tangan kiri dan kaki kanan, Xu Hai Jun (45) mengalami luka pada tangan kanan dan Chen Qi (53) mengalami luka pada jari telunjuk kiri.
“Pukul 21.00 rumah saya didodok (diketuk) warga dan mengaku kalau sudah ditusuk pihak PT KRI,” terang Kades JurangjeroSuwoto.
Tak pikir panjang, dirinya langsung membawa korban ke PKU dan melakukan Visum.
“Warga yang mengalami luka 7 orang. Divisum 2 orang, sementara 5 lainnya tidak. Namun mengalami luka,” tambahnya.
Ia berharap persoalan ini tidak berlarut-larut. “Mudah-mudahan PT KRI mau mengakomodir permintaan warga. Sehingga warga juga nyaman. Tidak terganggu bau belerang maupun asap dari PT KRI,” imbuhnya.
Menurutnya, warga sudah berulang kali protes. Namun tak ada hasil. Bahkan dulu sempat ditutup oleh pemerintah. “Kita juga kaget ini beroperasi kembali,” tambahnya.
Sementara itu, Wahid (27) warga setempat mengaku, peristiwa tersebut dipicu kekecewaan warga terhadap PT KRI Rembang yang tidak menggubris peringatan warga. Padahal warga sudah puluhan kali melayangkan protes melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Jurangjero, Kecamatan Bogorejo ke pihak PT KRI terkait polusi udara.
“Baunya itu menyengat. Warga sudah protes 10 kali lebih ke pihak PT. Tapi tidak digubris dan akhirnya warga mendatangi pabrik dan terjadi penganiayaan. Warga yang terluka bernama Kamid. Dia ditusuk gunting di perutnya. Ada lagi warga yang luka di bagian pelipis. Warga yang luka sempat dibawa ke RS PKU Blora,” ujar Wahid.
Keberadaan PT KRI, lanjut Wahid, sebelumnya pernah berhenti beroperasi karena pencemaran udara dan mengganggu lingkungan. Tapi ternyata sekitar seminggu yang lalu kembali beroperasi dan baunya sampai ke Dukuh Kembang.
“Bahkan dinas terkait juga sudah turun tangan mengecek bau akibat polusi tersebut,” kata Wahid.
buntut bentrokan antara pihak warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora dengan pekerja asing di PT. KRI Rembang pada Rabu (13/11), sebanyak 23 warga desa Jurangjero dan satu tenaga kerja asing (TKA) ditetapkan tersangka oleh Polres Rembang pada Jumat (15/11).
“Ini sudah penyelidikan mendalam. Kelihatannya ada arah untuk pelaku ya, sekitar 23 orang warga. Nanti kita kenai pasal 170 KUHP, barang siapa melakukan pengrusakan terhadap barang atau orang, ancamannya maksimal 5 tahun,” ujar Kasat ReskrimPolres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo pada Jumat (15/11) usai gelar perkara. (tyo/nay)