PATI, Lingkar.news – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati menyatakan belum ada instruksi terkait perhitungan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025.
Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto, menyampaikan belum ada informasi resmi terkait kemungkinan besaran UMK Pati 2025 sehingga pihaknya belum bisa memastikan apakah ada kenaikan atau tidak.
Akan tetapi berkaca dari tahun-tahun sebelumnya sangat dimungkinkan ada kenaikan UMK 2025.
“Sampai saat ini belum ada petunjuk dari pusat, menunggu dulu nanti kalau memang ada kenaikan pasti kita akan umumkan ke publik,” jelas Bambang pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Adapun UMK Pati 2024 yakni Rp2,1 juta atau naik sedikit dari tahun sebelumnya yang berkisar Rp2 juta.
Terkait informasi besaran UMK akan disampaikan pada 30 November mendatang setelah penetapan upah minimum provinsi atau UMP pada 21 November 2024.
“Kita tunggu saja, semoga ada kenaikan UMK 2025. Untuk penetapan UMP itu di tanggal 21 November, sedangkan UMK tanggal 30,” imbuhnya.
Ia menjelaskan salah satu indikator kenaikan upah minimum adalah tingkat investasi yang cukup baik. Jika adanya pabrik atau perusahaan di Pati dapat menyerap lapangan pekerjaan maka masyarakat Pati berkesempatan mempunyai pendapatan lebih tinggi dari sebelumnya.
Di sisi lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan terkait perhitungan upah minimum merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Kalau UMP (upah minimum provinsi) kan siklusnya di November nanti. Jadi, kita tunggu hasil laporan dari BPS dulu,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Detail kenaikan upah minimum 2025 perlu menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yakni berkaitan dengan perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (Lingkar Network | Arif Febriyanto/Anta – Lingkar.news)