SEMARANG, Lingkar.news – Salah satu warga binaan Lapas Semarang menerima remisi khusus Imlek pada Rabu, 29 Januari 2025.
Pemberian Remisi Khusus Imlek Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-101.PK.05.04 tanggal 29 Januari 2025.
Warga binaan Lapas Semarang berinisial HK menerima surat Keputusan remisi di Aula Merdeka lapas setempat. Ia mendapat pengurangan masa tahanan selama satu bulan.
Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, memberikan ucapan selamat kepada HK telah berhasil mendapatkan remisi khusus Imlek tesebut.
“Remisi ini merupakan penghargaan, atas kelakuan baik dan kesediaan mengikuti seluruh rangkaian pembinaan yang digelar oleh Lapas. Kedepan kami menghimbau untuk tetap berkelakuan baik dan meningkatkan karakter maupun keterampilan untuk berubah menjadi lebih baik sebagai bekal kembai ke masyarakat,” ujarnya, Rabu, 29 Januari 2025.
Sementara itu menurut Plh. Kabid Pembinaan, Mardiati Ningsih, HK merupakan satu-satunya warga binaan beragama Konghucu di Lapas Semarang.
“Jadi karena HK ini merupakan terpidana kasus narkotika dengan vonis 11 tahun kurungan penjara. Dan sampai saat ini telah melaksanakan hukuman selama hampir 3 tahun,” terangnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkar.news)